Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2025/PN.SRG Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK)
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2885Keywords:
Implikasi Hukum, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, PHKAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dengan PT. Kurabo Manunggal Textile Industries (Kumatex), khususnya terkait penggunaan alasan efisiensi sebagai dasar PHK. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif melalui kajian literatur dan analisis norma hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta telaah putusan pengadilan di tingkat PHI dan Mahkamah Agung. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan dan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan efisiensi yang digunakan oleh PT. Kumatex menjadi pertimbangan utama majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam mengabulkan PHK tersebut. Namun, pertimbangan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sepenuhnya memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama terkait pembuktian kondisi perusahaan yang memerlukan efisiensi. Ketidakjelasan ini kemudian menjadi perhatian Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, yang menilai bahwa penggunaan alasan efisiensi perlu diukur secara lebih ketat agar tidak merugikan hak pekerja. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara PHK berbasis efisiensi, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
References
Abdul Rachmad Budiono. (2014). Hukum Perburuhan Indonesia. Bayumedia Publishing.
Adhiya Faisal, Y. N. I. (2023). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. https://doi.org/10.5281/ZENODO.10286367
Ahmad Taujan Dzul Farhan & Mahmud Hadi. (2024). Asas-Asas Putusan Hakim. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7
Amirudin & dll. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Angelia, & Lie, G. (2024). Penerapan Uang Pesangon bagi Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 828–836. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3189
Anwar, M. (2019). Peran Serikat Pekerja dalam Menetapkan Upah Minimum sebagai Upaya Perlindungan Upah bagi Tenaga Kerja. 6.
C, Supomo. (1999). Hukum Perburuhan. Djambatan.
Collins, P. M. (2022). Finding Fault in the Law of Unfair Dismissal: The Insubstantiality of Reasons for Dismissal. Industrial Law Journal, 51(3), 598–625. https://doi.org/10.1093/indlaw/dwab018
Damar, G. O., Maramis, R. A., & Tampanguma, M. Y. (2024). Proses Pemutusan Hubungan Kerja pada Pekerja yang Melakukan Kesalahan.
Gema Ramadhanu Ridho Ing Pangestu & Susilo Wardani. (2025). Analisis Yuridis Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Masal pada Pekerja Perusahaan Rambut.
Kuźniacki, B. (2024). The Compatibility of the Substance over Form Doctrine with Tax and Investment Treaties: A Case Study of Lone Star v the Republic of Korea1. ICSID Review - Foreign Investment Law Journal, 39(1), 139–170. https://doi.org/10.1093/icsidreview/siad035
Lie, G., & Siarill, J. H. (2024). Pemutusan Hubungan Kerja Implikasi Hukum dan Keadilan di Tengah Perubahan Industri. Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi, 1(2), 720–729. https://doi.org/10.57235/jahe.v1i2.3929
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret Press.
Muhammad Ramdhan Hananto. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS PHI/2023/PN.JKT.PST). UNES Law Review, 6(4).
Nugrahela, A. R., & Silviana, A. (2023). Penanganan Konflik Hubungan Industrial yang Terjadi di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Notarius, 16(3), 1605–1696. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.41612
Nur Febya Adhawiyah & Imam Budi Santoso. (2022). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja yang Diputus Hubungan Kerja. The Juris, 6(2), 502–510. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.623
P, Simanjuntak. (2006). Manajemen dan Evaluasi Kinerja. Fakultas Ekonomi UI.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.
PP 35 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Purnama, N. S., Gunawan, G., & Ali Ramdhani, F. A. R. (2021). Efektivitas Pengaturan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Pemuliaan Hukum, 4(1), 63–82. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1449
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Uji Materi Pasal 65 dan 66 UU No. 13 Tahun 2003.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg.
Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326–336. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336
Sulistyo Wati Irianto. (2004). Substance Over Form dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Vol. 34 No. 1.
Suwadji, Y. T. (2019). Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Perundingan Bipartit. 14(2).
Ujang Sumarwan. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Kencana Prenadamedia Group.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yuanita, A. C. (2022). Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 3(2), 130. https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34553
Zahra, M. R., Ardiyanti, D., Adnan, M. R., & An, Y. (2025). Analisis Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naufal Ilham Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



