Peran Hukum Keuangan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia

Authors

  • Saroza Idramsyah Raihan Universitas Bengkulu
  • Handra Anie Universitas Bengkulu
  • Firdhan Azhim Akbar Universitas Bengkulu
  • Desi Hafizah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2411

Keywords:

Korupsi, Hukum Keuangan, Pemberantasan, Penegakan Hukum

Abstract

Korupsi, yang berasal dari bahasa Latin "corruptus," merupakan tantangan signifikan di Indonesia, merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian ini mengkaji peran hukum keuangan dalam pemberantasan korupsi, dengan fokus pada efektivitas dan implementasinya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis ini mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum keuangan dan upaya pemberantasan korupsi. Temuan menunjukkan bahwa hukum keuangan berperan penting dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga mencegah korupsi. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga yang suboptimal masih ada. Penguatan kapasitas institusi dan peningkatan kerangka regulasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas hukum keuangan dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif di Indonesia.

References

Adrian Sutedi. (2012). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Alatas, S. H. (2020). Anatomi korupsi di Indonesia: Pola, bentuk, dan penanggulangannya. Jurnal Antikorupsi, 6(2), 78–95.

Arifin P. Soeria Atmadja. (2002). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan Kritik. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dewata, M. F. N. (2022). Eksistensi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 98–117.

Effendy, M. (2013). Korupsi dan Strategi Nasional: Pencegahan dan Pemberantasannya.

Hamzah, A. (2018). Pemberantasan korupsi di Indonesia: Tinjauan yuridis normatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 780–797.

Hartanto, P. (2024). Corruption Policy Challenges in Combating Land Mafia: Experiences from Several Countries. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 4(3), 521–654. ISSN 2807-2979. https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i3.232

Hidayat, A. (2022). Koordinasi antar lembaga dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 43–58.

Indraguna, H. (2021). The effectiveness of confiscation of criminal assets in fair law enforcement. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24, 1–7. ISSN 1544-0036

Jhanattan, M. (2023). Mining Management of Nonmetallic Minerals and Rocks Based on Government Policy. International Journal of Environmental Impacts, 6(4), 165–181. ISSN 2398-2640. https://doi.org/10.18280/ijei.060402

Muhtar, M. (2019). Transparansi pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(2), 227–240.

Nurdjana, I. G. M. (2018). Sistem hukum pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 7(3), 435–452.

Prakoso, D. (2020). Pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 8(2), 167–182.

Romli Atmasasmita. (2002). Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saidi, M. D. (2014). Hukum keuangan negara. Jurnal Magister Hukum, 5(3), 302–318.

Soemantri, S. (2017). Pengelolaan keuangan negara dalam perspektif hukum administrasi. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, 5(2), 1–16.

Suhariyanto, B. (2022). Asset recovery dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Yudisial, 15(1), 109–126.

Sutedi, A. (2019). Tantangan implementasi hukum keuangan dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 397–414.

Tjandra, W. R. (2019). Hukum keuangan negara. Jurnal Mimbar Hukum, 31(2), 268–281.

Widjajanto, B. (2021). Peran BPK dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 18(1), 75–92.

Zulkarnain, I. (2020). E-government dan pencegahan korupsi. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(2), 282–297.

Zulkifli, A. (2021). Audit keuangan negara dan pengungkapan korupsi. Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 7(1), 31–46.

Downloads

Published

2025-05-16

How to Cite

Saroza Idramsyah Raihan, Handra Anie, Firdhan Azhim Akbar, & Desi Hafizah. (2025). Peran Hukum Keuangan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 9. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2411

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.