Penerapan Sumber Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Sampah Kota Depok di Peradilan Tata Usaha Negara Bandung

Authors

  • Sila Uthafia Universitas Tidar
  • Alfinza Ray Putra Universitas Tidar
  • Nawwaf Arkan Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3286

Keywords:

Hukum, penegakan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sumber hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa persampahan Kota Depok melalui proses pemeriksaan di PTUN Bandung. Fokus penelitian diarahkan pada cara pengadilan menilai legalitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berkaitan dengan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir Cipayung, terutama ketika kebijakan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan masyarakat sekitar. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur pengelolaan sampah dan mekanisme penyelesaian sengketa administratif. Penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam mencegah pencemaran, melaksanakan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi standar pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN memiliki peran penting dalam menguji legalitas tindakan Pemerintah Kota Depok ketika keputusan yang diterbitkan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemeriksaan hakim menegaskan bahwa kondisi overload TPA Cipayung menimbulkan risiko serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Perbandingan dengan praktik pengelolaan sampah di Bali menunjukkan bahwa pendekatan yang bersifat preventif, partisipatif, dan berkelanjutan terbukti mampu mengurangi munculnya sengketa administratif. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum acara PTUN berfungsi sebagai instrumen korektif untuk memastikan akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam persoalan lingkungan.

References

Abdullah, R. (2005). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Diakses 22 September 2025, dari https://catalog.danlevlibrary.net/index.php?p=show.

Berita Depok. (2024, 22 Agustus), "Pemkot Depok Terus Berupaya Tangani Persoalan Sampah". Diakses pada 12 September 2025 dari https://berita.depok.go.id/pemkot-depok-terus-berupaya-tangani-persoalan-sampah.

Chen, L., & Gupta, A. (2024). The Role of Environmental Litigation in Curbing Unchecked Governmental Power in Developing Countries. Journal of Comparative Administrative Law, 33(1), 108–125.

Dewi, A. (2021). Dampak Lingkungan dan Legitimasi Gugatan Administratif dalam Sengketa Persampahan Perkotaan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 15(3), 88–105. Diakses pada 3 Oktober 2025 dari https://share.google/7GPXMee7sm9C9qYyC.

Haryadi, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. Sinar Grafika.

Hidup, K. L. (2009). Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Retrieved from Undang-Undang.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Indonesia, Pemerintah Pusat. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Laporan Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional Tahun 2023, (2023), diakses 15 Oktober 2025 dari https://www.menlhk.go.id.

Lee, H., & Kim, S. (2022). Technological Capacity Enhancement and Long-Term Sustainability of Urban Waste Management.

International Journal of Environmental Policy, 8(1), 22–38. Diakses pada 10 Oktober 2025 dari https://share.google/kAIFZuNVkAS4eadsr.

Maesarini, I. W. et al. (2020). Strategi gerebek sampah pemerintah Kota Depok menuju kota bebas sampah tahun 2020. Reformasi Administrasi, 7(2), 107-112.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Munawar, E, dkk. (2018). The development of landfill operation and management in Indonesia. Journal of Material Cycles and Waste Management, 20, 1128-1142. Diakses pada 17 Oktober 2025 dari https://share.google/bfy1xTKMHEKNSgX8L.

Pemerintah, R. I. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Pemerintah RI.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Pradnyandari, A. A., Rahardian, D., & Fauzan, M. (2021). Manajemen persampahan di Kota Depok: Tantangan dan solusi. Jurnal Ilmu Lingkungan, 19(2), 145–158. Diakses pada 31 Oktober 2025 dari https://share.google/nyYXzsIWS5hU0VptP.

Pramono, B. (2022). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Aplikasinya dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1), 1–18. Diakses pada 26 September 2025 dari https://share.google/rIGT6tzz1hwDR7ktN.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Genta Publishing. Bandung.

Ratnasari, S., Mizuno, K., Herdiansyah, H., & Simanjutak, E. G. (2023). Enhancing sustainability development for waste management through national–local policy dynamics. Sustainability, 15(8), 6560.

Rahmawati, S., Peran PTUN dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan Nusantara, Vol. 5 No. 3, 2021, hlm. 201–215.

Santoso, Y. & Lestari, V., Analisis Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Ius Administratum, Vol. 9 No. 1, 2022, hlm. 33–47.

Sutrisno, R. (2023). Fungsi Pengawasan PTUN dan Penegakan Legalitas Keputusan Administrasi Negara dalam Isu Lingkungan. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 20(4), 39–55.

Solechan, S. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541-557. Diakses pada 26 September 2025 dari https://share.google/wzpGF34VRVgHjNHSf.

Schmidt, E. (2024). Policy Harmonization and Sustainable Resource Governance: Lessons from Decentralized States. Global Environmental Politics Journal, 16(2), 145–167. Diakses pada 19 September 2025 dari https://share.google/JotAUJQ1zjpD6CXGv.

Wibowo, G., & Hasan, I. (2023). Analisis Putusan PTUN TPA Cipayung: Batas Diskresi Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Dimensi Hukum, 5(2), 120–135. Diakses 19 September 2025, dari https://share.google/10mRFrkkbPuIdcQji.

Yustisia, A., & Fadhilah, R. (2020). Peran hukum administrasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 34–55. Diakses 12 September 2025, dari https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art3.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Uthafia, S., Putra, A., & Arkan, N. (2025). Penerapan Sumber Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Sampah Kota Depok di Peradilan Tata Usaha Negara Bandung. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 10. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3286

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.