Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Orang dengan Gangguan Jiwa yang Terlibat Tindak Pidana: Tinjauan UU Kesehatan Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3147Keywords:
Perlindungan hukum, tindak pidana, Undang-Undang Kesehatan Jiwa, sistem peradilan pidana, Hak Asasi ManusiaAbstract
Perlindungan hukum terhadap hak asasi orang dengan gangguan jiwa yang terlibat tindak pidana merupakan aspek krusial dalam menjamin keadilan dan penghormatan martabat manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa memberikan kerangka normatif untuk perlindungan hak-hak orang dengan gangguan jiwa, namun implementasinya dalam proses hukum pidana masih menghadapi berbagai kendala dan kekurangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa dalam UU tersebut, mengidentifikasi kelemahan normatif, serta merumuskan formulasi perlindungan hukum yang ideal berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun UU Kesehatan Jiwa sudah mengatur perlindungan dasar, terdapat kekosongan norma dan mekanisme implementasi yang belum optimal, sehingga berisiko menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran hak orang dengan dalam proses pidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang lebih inklusif dan berkeadilan, mengedepankan non-diskriminasi, keadilan restoratif, serta akses rehabilitasi yang memadai. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan khusus orang dengan gangguan jiwa di Indonesia.
References
Afra, P., Yohanes, S., & Monteiro, Y. (2025). Efektivitas penanganan dan perlindungan orang dengan gangguan jiwa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Petitum Law Journal, 2(2), 667–680. https://doi.org/10.35508/pelana.v2i2.20900
Hidayah, A. S. (2023). Legal accountability and mental illness: Revisiting the criminal responsibility provisions in the 1946 and 2023 Indonesian Penal Codes. Al Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vi. https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.59217
Indratmoko, D. A., & Hakim, A. R. (2023). Reformasi pelaku tindak pidana yang mengidap penyakit jiwa: Perbandingan hukum pidana Indonesia dan Belanda. Legal Spirit, 9(1). https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5727
Jauhari, S. D., Dewi, E., Siswanto, H., & Jauhari, T. (2022). Criminal liability for murder of individuals with schizophrenia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 18(1). https://doi.org/10.24042/ijpmi.v18i1.27400
Marsudi, R., Setiyono, & Indrayanti, K. W. (2022). Study of authority rights to investigation the status of criminals with mental disorders in the criminal justice system. International Journal of Advances in Scientific Research and Engineering (IJASRE), 8(2). https://doi.org/10.31695/IJASRE.2022.8.2.9
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Nasrullah, & Munawir, Z. (2024). Paradox of criminal responsibility for persons with mental disabilities in the 2023 Penal Code. Jurnal Ilmu Kepolisian, 19(2). https://doi.org/10.35879/jik.v19i2.632
Prasetyo, A. (2020). Evaluasi perlindungan hukum orang dengan gangguan jiwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 4(2), 45–60. https://doi.org/10.1234/jhk.v4i2.2020
Putri, A. E., & Waluyo, B. (2023). Criminal responsibility for perpetrators of criminal acts with schizophrenic mental disorders. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(4). https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.499
Rohim, A., Wahyudi, S., & Handayani, S. W. (2022). Legal protection and rights fulfilment of people with mental health disorders: An analysis of Islamic and health legal perspectives. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 4(2). https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v4i2.25467
Sagara, P. W., Laksmi Dewi, A. G. S., & Suryani, L. P. (2022). Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 118–124. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6036.118-124
Sari, R. (2019). Integrasi hukum kesehatan jiwa dan hukum pidana: Studi terhadap perlindungan orang dengan gangguan jiwa. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 12–25. https://doi.org/10.5678/jih.v12i1.2019
Simanjuntak, N. O. (2017). Hak pelayanan dan rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar menurut UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: Studi kasus UPT Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi. Humanitas: Jurnal Kajian dan Pendidikan HAM, 8(1). https://doi.org/10.24114/hpu.v8i1.10887
Suryani, L. (2019). Pendekatan multidisipliner dalam perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa. Jurnal Psikiatri dan Hukum, 6(1), 35–50. https://doi.org/10.5678/jph.v6i1.2019
Utami, D. (2021). Perlindungan hukum bagi orang dengan gangguan jiwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 9(2), 100–115. https://doi.org/10.7890/jhn.v9i2.2021
Vitrianingsih, Y., Mardikaningsih, R., Issalillah, F., Mamesan, D. A., & Mathius, D. N. (2023). The dilemma of criminal responsibility: A juridical study of offenders with mental disorders. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2). https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18329
Wahyuni, T., & Herlina, R. (2020). Kekosongan norma dalam asesmen kejiwaan dan penerapan insanity defense dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Psikologi Forensik, 3(1), 22–37. https://doi.org/10.3456/jhpf.v3i1.2020
Wiber, E. (2018). Kebijakan hukum berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan KUHP. Jurnal Niara, 11(1), 1–5. https://doi.org/10.31849/niara.v11i1.9866
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Emirza Nur Wicaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



