Pemenuhan Hak Mitra Driver Transportasi Online di Kota Samarinda

Authors

  • Merlita Dwi Putri Universitas Mulawarman
  • Erna Susanti Universitas Mulawarman
  • Setiyo Utomo Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4035

Keywords:

Mitra Driver, Transportasi Online, Perjanjian Kemitraan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pemenuhan hak-hak mitra driver transportasi online di Kota Samarinda serta menelusuri dampak hukum dari perjanjian kemitraan yang cenderung merugikan pihak driver. Latar belakang penelitian ini didasari oleh banyaknya keluhan dari para mitra driver seperti Grab, Gojek, Maxim dan Shopee, terutama terkait ketidakjelasan penghasilan, pemotongan komisi yang tidak transparan, terbatasnya jaminan perlindungan sosial, dan absennya perlindungan hukum atas risiko kerja maupun pemutusan kemitraan secara sepihak oleh aplikator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal research dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, yang menggabungkan studi literatur dan pengumpulan data melalui wawancara dengan mitra driver, pihak perusahaan aplikator, serta instansi pemerintah terkait. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun hubungan antara aplikator dan mitra driver secara hukum dikategorikan sebagai kemitraan perdata, kenyataan di lapangan menunjukkan ciri- ciri hubungan kerja yang substantif namun tanpa perlindungan hukum yang memadai. Perjanjian kemitraan disusun secara sepihak oleh perusahaan, dan sering kali mengandung ketentuan yang tidak menguntungkan mitra driver. Konsekuensinya, para driver berada dalam posisi yang lemah baik dari segi hukum maupun ekonomi, tanpa ruang untuk bernegosiasi atas isi perjanjian. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih tegas dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin perlindungan hukum dan sosial yang adil bagi mitra driver transportasi online, termasuk dalam hal penetapan penghasilan minimum, pemberian jaminan sosial, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang independen dan berimbang.

References

Adriaman, M., & Irianto, K. D. (2021). Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT . Gojek Indonesia. 4(2), 263–272.

Anggara, I. D. (2021). Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pemenuhan Hak Asasi Pengguna Moda Transportasi Online Kendaraan Roda Dua. PALAR (Pakuan Law Review), 7(1), 200–217.

Ayunita, Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Taksi ( Mitra ) Berbasis Online Pada Pt . Grab Indonesia. 5(8).

Cawa, A. D. A. (2020). Perlindungan hukum bagi driver dalam kerjasama kemitraan pada perusahaan Gojek dalam perspektif hukum Islam. Universitas Hasanuddin.

Darma, G. S., Wicaksono, K., Sanica, I. G., & Abiyasa, A. P. (2019). Faktor Kompensasi Dan Strategi Gojek Dalam Meningkatkan Kepuasan Kerja Para Pengemudi. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi), 6(3), 232–244.

Dyah Ochtorina Susanti, A. E. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

Hayat. (2015). Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teores dalam Konsep Demokrasi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law), 2 (2), 5.

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian. Prenada Media.

Izzati, N. R. (2022). Ke Persatuan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 325–356.

Junaidi, Muhammad Ardhi Razaq Abqa, Muhamad Abas, Didik Suhariyanto, Agus Bambang Nugraha, Firman Yudhanegara, Moh. Mujibur Rohman, Hani Sholihah, Moh. Rafi’ie, Irsyad Dhahri, Abdul Kahar Maranjaya, Dendi Yuda S, D. M. (2023). Dapatkan versi cetak buku ini▼ Hukum & Hak Asasi Manusia : Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kahfi, A., & Buana, A. N. M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Atau Kurir Pada Pengiriman Paket Secara Cash On Delivery Atau Bayar Ditempat. Dekrit, 12(2), 1–12.

Khalid, Z. (2019). Analisis Juridis Kedudukan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Jasa Angkutan Online Dan Perusahaan Provider Ditinjau Dari Aspek Hukum Keperdataan. Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3), 114–123. https://doi.org/10.30743/jhk.v18i3.1207

Lesson, R., & Sitohang, L. (2020). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Transportasi Online dan Driver Online terhadap Pengguna atas Peralihan Akun Driver Online. Jurnal Hukum PATIK, 9(2), 102–113.

Maerani, A., & Tamara, N. J. (2024). Ojek Online Dengan Penyedia Aplikasi Gojek. 13, 150–159.

Mawanda, M. K., & Muhshi, A. (2019). Perlindungan hukum mitra ojek berani di Indonesia. Lentera Hukum, 6, 35.

Megawati, S. F., & Sudiro, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 1309–1332.

Meidina, S. P. (2020). Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pengemudi Sepeda Motor Berbasis Aplikasi (Ojek Online) Di Kota Padang (Studi Kasus Pada Pt.Gojek Indonesia Di Kota Padang). Universitas Andalas.

Muhdar, M. (2019). Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum (Aldi MH (ed.); Cetakan Pe). Mulawarman University Press.

Mujahid. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Mitra Driver dalam Perjanjian Kemitraan Gojek.

Prananda, R. R., & Aidi, Z. (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development and Justice Review, 2(2), 135–162.

Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat. 1, 392–403.

Santoso, S. B., & Suliantoro, A. (2023). Perlindungan Konsumen Pengguna Ojek Online Grab di Kabupaten Kendal. Transparansi Hukum, 6(2), 99–111.

Sina, F. A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Pengalihan Akun Mitra Aplikasi Gojek Berdasarkan Perjanjian Kemitraan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Sofyan Dewantoro, Grace Sharon, S. S. (2021). Pengaturan Hubungan Kemitraan Antara Aplikator Dan Mitra Pengemudidalam Usaha Transportasi Onlinedi Indonesia. Justitia Jurnalhukum, Volume 1 N, 16–37.

Downloads

Published

2026-04-25

How to Cite

Putri, M. D., Susanti, E., & Utomo, S. (2026). Pemenuhan Hak Mitra Driver Transportasi Online di Kota Samarinda. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 1–10. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4035

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.