Penetapan Pengadilan dalam Pengetatan Dispensasi Kawin

Authors

  • Sayyidah Wulandari Universitas Mulawarman
  • Erna Susanti Universitas Mulawarman
  • Warkhatun Najidah Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3835

Keywords:

Dispensasi Kawin, Hukum Progresif, Perkawinan Anak

Abstract

Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang bersifat pengecualian terhadap batas usia minimum perkawinan, yang dimaksudkan untuk melindungi anak dari dampak negatif perkawinan usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim serta menilai tingkat progresivitas penetapan pengadilan dalam pengetatan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan, yang diperkuat dengan data empiris melalui wawancara mendalam dengan hakim pengadilan agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A). Analisis penelitian didasarkan pada teori hukum progresif dan teori perlindungan anak dengan menempatkan prinsip the best interest of the child sebagai landasan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pengadilan Agama Kota Samarinda telah menerapkan berbagai mekanisme pengetatan, seperti pemeriksaan administratif yang ketat, pemberian nasihat persidangan, serta pelibatan DP2A dalam asesmen psikososial, tingkat pengabulan permohonan dispensasi kawin masih tergolong tinggi. Pertimbangan hakim cenderung didominasi oleh alasan sosial dan moral, seperti kekhawatiran terhadap stigma masyarakat dan kehamilan di luar nikah, sementara penilaian objektif terhadap kesiapan psikologis, sosial, dan masa depan anak belum dilakukan secara konsisten. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengetatan dispensasi kawin masih bersifat prosedural dan belum sepenuhnya substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa progresivitas penetapan hakim dalam pengetatan dispensasi kawin belum optimal dan memerlukan penguatan standar objektif mengenai alasan mendesak, integrasi asesmen psikososial secara substantif, serta keberanian yudisial untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi prinsip perlindungan anak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengadilan dan pembuat kebijakan dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap anak. Sebagai penguatan perlindungan anak dalam praktik peradilan agama.

References

Al Hasan, F. A., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia: Menjamin kepentingan terbaik anak melalui putusan hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86–101. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107

Alam, A. (2010). Perpustakaan Tempat Belajar Sepanjang Hayat. Media Indonesia, Jakarta: Kamis, 7 Oktober: hlm.1, kolom 2.

Andini, V. (2023). Fenomena penghindaran putusan tolak dalam perkara dispensasi nikah. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 4(2), 121–135.

Arifin, M. Z. (2020). Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin pada anak di bawah umur. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 30(1), 45–62.

Bunting, A. (2005). Stages of development in child marriage. Social & Legal Studies, 14(1), 17–38.

Chandra-Mouli, V., et al. (2017). Child marriage and human rights. Reproductive Health, 14(1).

Fathimah, L. (2022). Ketidaktegasan hakim dalam dispensasi kawin ditinjau dari perspektif perlindungan anak. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 233–248.

Field, E., & Ambrus, A. (2008). Early marriage and education. Journal of Political Economy, 116(5), 881–930.

Girls Not Brides. (2021). Judicial approaches to child marriage.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Human Rights Watch. (2015). Marry before your house is swept away.

Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan batas usia kawin pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478

Jensen, R., & Thornton, R. (2003). Early female marriage. American Economic Review, 93(2), 104–109.

Najib, A. (2022). Rekonsepsi pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin perspektif Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2019. Syakhsiyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 36–48.

Nour, N. (2009). Child marriage: A silent health issue. Reviews in Obstetrics & Gynecology, 2(1), 51–56.

Parsons, J., et al. (2015). Economic impacts of child marriage. World Development, 65, 1–12.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Plan International. (2019). Child marriage and law reform.

Rahardjo, S. (2008). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.

Ramelan, R., & Nurtsani, R. (2022). Disfungsi dispensasi kawin dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 3(1), 33–49.

Retnaningsih, R. D., & Syamsuddin, M. H. (2023). Perlindungan anak melalui penolakan dispensasi kawin dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Yudisial, 18(1), 93–110.

Siti, N., & Taufiq, M. (2021). Pemahaman masyarakat terhadap dispensasi nikah pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Hukum Keluarga, 9(2), 145–161.Conyers, D. (1994). Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Subekti, R. (2017). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.

Subroto, E., Tensiska, dan Indiarto. R. (2014). Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan dalam upaya Mendukung Ketahanan Pangan di Desa Girijaya dan Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dharmakarya. 13 (1) 1-4.

Suwahyono, N. (2004). Pedoman Penampilan Majalah Ilmiah Indonesia. Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, LIPI.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF. (2020). Child marriage and the law.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child.

Walker, J. A. (2012). Early marriage in Africa. International Journal of Sociology, 42(4), 10–33.

World Health Organization. (2016). Preventing child marriage.

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Wulandari, S., Susanti, E., & Najidah, W. (2026). Penetapan Pengadilan dalam Pengetatan Dispensasi Kawin. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 13. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3835

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.