Objektivitas Kompas.id dalam Pemberitaan Hak Cuti 6 Bulan bagi Perempuan yang Melahirkan
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2449Keywords:
Cuti Melahirkan, Hak Karyawan, Kompas.idAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis objektivitas pemberitaan Kompas.id terkait hak cuti melahirkan enam bulan bagi pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis framing untuk mengungkap bagaimana media menyusun narasi dan sudut pandang terhadap isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompas.id menyajikan pemberitaan secara objektif dan komprehensif, tidak hanya menyoroti sisi positif dari pengesahan undang-undang, tetapi juga menampilkan kekhawatiran dari pihak perusahaan dan tantangan implementasinya. Kompas.id berhasil menggambarkan dinamika sosial-ekonomi yang muncul, termasuk potensi diskriminasi terhadap pekerja perempuan hamil, serta tekanan ekonomi yang dirasakan perusahaan. Dengan menyajikan berbagai sudut pandang, Kompas.id menunjukkan peran media massa sebagai saluran informasi yang netral dan reflektif terhadap realitas sosial. Dengan adanya pemberitaan dari Kompas.id, juga sudah memberi ruang bagi para perempuan. Ruang yang dimaksud yakni tidak hanya berfokus pada peraturan Undang Undang, melainkan juga mengangkat dari sisi perusahaan seperti kebijakan, regulasi, serta penanggung jawaban hak tersebut. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang dalam isu ketenagakerjaan dan hak perempuan.
References
Adityarani, N. W. (2020). Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice. 1 (1)
Agustini, et al. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Panduan Praktis Analisis Data Kualitatif). Deli Serdang: PT. Mifandi Mandiri Digital
Alfathi, B. R. (2025, 24 April). 10 Portal Berita Online yang Paling Sering Digunakan Publik Indonesia 2024. Diakses pada Kamis, 08 Mei 2025 dari https://data.goodstats.id/statistic/10-portal-berita-online-yang-paling-sering- digunakan-di-indonesia-2024-CH3pu
Badan Kepegawaian Negara. (2025). Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
CNN Indonesia. (2023, 29 November. Viral WRP PHK Karyawan yang Ajukan Cuti Melahirkan, Bos Minta Maaf. Diakses pada Jumat, 09 Mei 2025, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231129174452-92-1030673/viral-wrp- phk-karyawan-yang-ajukan-cuti-melahirkan-bos-minta-maaf
Fauzi, A, et al. (2022). Penelitian Kualitatif. Purwokerto Selatan: Jawa Tengah
Fiantika, F. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Global Eksekutif Teknologi.
Harahap, A. M. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (A. Harahap, Ed.). Literasi Nusantara.
Indonesia. Undang Undang No 4 Tahun 2024 tentang Kesehjateraan Ibu dan Anak (KIA). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 98
Indonesia. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Istiarti, V. G. T. (2012). Penerapan Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Sektor Formal. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia. 11 (2).
Munawaroh, N. (2023, 11 Agustus). Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?. Diakses pada Jumat, 09 Mei 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/phk-karyawan-cuti-melahirkan- lt5ef474cfad50f/
Nisa, B. (2024). Metodologi Penelitian. https://www.researchgate.net/publication/380362452
Ridho, H. M. & Dalimunthe, N. (2022). Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Undang-Undang. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 233–250. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.536
Rizki, G., & Harahap, M. (2019). Hak Cuti Pegawai Demi Kesejahteraan Pegawai oleh Gorga Rizki Mulia Harahap. https://www.researchgate.net/publication/337209427
Susiani, D, et al. (2022). Hukum & Hak Asasi Manusia. Sukoharjo: Penerbit Tahta Media Group
Sihotang, T. M. (2024, 20 Mei). Hak Cuti Haid yang Kerap Dirampas Perusahaan dari Perempuan. Diakses pada 10 Mei 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-cuti-haid-yang-kerap-dirampas-perusahaan-dari-perempuan-lt664b6c57bd24e/
Siregar, T., & Sharendova, L. (2023). Analisis Perlindungan Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia.
Triyani, R., Desi, D., & Tarina, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Hamil (Studi Pada Perusahaan Es Krim Di Bekasi). https://www.jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/view/267
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irfan Aditya Harahap, Bambang Fitrianto, Andika Kelvin Franata Pakpahan, Dil Raj Arjun Abraham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.