Peran Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mencegah Praktik Korupsi

Authors

  • Amalia Safitri Universitas Trunojoyo Madura
  • Alfini Nur Alifah Zain Universitas Trunojoyo Madura
  • Lucky Dafira Nugroho Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2530

Keywords:

Pengadaan publik, korupsi, desain kontrak, transparansi, penyelesaian sengketa

Abstract

Pengadaan Barang dan Jasa merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kementerian, lembaga, dan perangkat daerah secara transparan dan efisien. Namun demikian, sektor ini juga memiliki tingkat kerentanan korupsi yang tinggi, sebagaimana diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh desain kontrak dalam pengadaan barang dan jasa terhadap pencegahan praktik korupsi serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan merujuk pada jurnal, buku, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kontrak yang baik dapat mencegah praktik korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tantangan muncul dalam bentuk ketidakpuasan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pelaksanaan kontrak oleh penyedia, yang seringkali menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem kontraktual dan penyelesaian sengketa untuk meningkatkan efektivitas pengadaan publik.

References

Amiruddin. (2010). Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Genta Publishing.

Asikin, Z. (2015). Pengantar hukum perbankan Indonesia. Rajawali Pers.

Asikin, Z. (2016). Pengantar hukum perusahaan (Cetakan ke-1). Kencana.

Budiono, H. (2006). Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian Indonesia (Hukum perjanjian berlandaskan asas-asas wigati Indonesia). Citra Aditya Bakti.

Cindawati. (2014). Hukum dagang dan perkembangannya. Putra Penuntun.

Dunne, V. (n.d.). Diktat kursus hukum perikatan (Sudikno Martokusumo, Terjemahan). Yogyakarta.

Hadjon, P., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi hukum. Gaja Mada University Press.

Ilmar, A. (2012). Hak menguasai negara dalam privatisasi BUMN. Kencana Prenada Media Group.

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2025, Mei 13). Membuka kontrak, mencegah korupsi. Diakses dari https://hukum.ipb.ac.id/bingkai-tindak-pidana-korupsi-pada-pengadaan-barang-dan-jasa-oleh-lembaga-pemerintahan/

Kansil, C. S. T. (2013). Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2014). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan (Bagian pertama). FH UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2025, Mei 12). Pengadaan barang dan jasa, sektor paling rentan korupsi di temuan SPI 2024. Diakses dari Pengadaan Barang dan Jasa, Sektor Paling Rentan Korupsi di Temuan SPI 2024

Mahmud Marzuki, P. (2009). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mahmudi. (2018). Akuntansi sektor publik (Edisi Revisi). Yogyakarta: UII Press.

Mardiasmo, D. M., & MBA, A. (2009). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.

Miru, A. (2007). Hukum kontrak perencanaan kontrak. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, A. (2000). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Raja Grafindo Persada.

Nayabarani, S. D. (2017). Membangun transparansi pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan peran ICT dalam mereduksi korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(4), 480.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salim, H. S. (2011). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Samosir, J. H. P. (2025, Mei 13). Legal protection dalam proses perancangan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Diakses dari Legal Protection dalam Proses Perancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Satrio, J. (1996). Hukum perjanjian. Citra Aditya Bhakti.

Sentosa, S. (2007). Hukum investasi. Nuansa Aulia.

Setiawan, I. K. O. (2016). Hukum perikatan. Jakarta: Sinar Grafika

Simamora, Y. S. (2012). Hukum kontrak (Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia). Kantor Hukum “WINS & Partners”.

Subekti, & Tjitrosudibio. (1996). Kitab undang-undang hukum perdata. Pradnya Paramita.

Subekti. (1996). Hukum perjanjian. Intermasa.

Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Suganda, D. (1992). Sistem pemerintahan Republik Indonesia: Pemerintahan di daerah. Sinar Baru.

Sunarno, S. (2006). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sinar Grafika.

Syaifuddin, M. (2012). Hukum kontrak (Memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatik, dan praktik hukum). Mandar Maju.

Widnyana, I. M. (2009). Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) (Cetakan ke-2). Fikahat Aneska.

Yahya, M., & Susanti, E. F. (2012). Buku pintar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Laskar Aksara.

Downloads

Published

2025-06-12

How to Cite

Safitri, A., Alifah Zain, A. N., & Nugroho, L. D. (2025). Peran Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mencegah Praktik Korupsi. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 12. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2530

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.