Psikologi Hukum dalam Penegakan Hukum Keimigrasian: Analisis Kontribusi Psikologi Hukum dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian

Authors

  • Kuncoro Wisnu Murti Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Muhammad Alvi Syahrin Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Tony Mirwanto Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2932

Keywords:

Psikologi Hukum, Keimigrasian, Penegakan Hukum Internal, Penyidikan, Tindak Pidana Keimigrasian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi psikologi hukum dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan upaya implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka serta melakukan wawancara dengan PPNS Keimigrasian dan anggota Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa psikologi hukum berkontribusi penting dalam membantu PPNS Keimigrasian untuk memahami kondisi psikologis terperiksa, menggali keterangan secara rinci, serta menghindari praktik intimidasi dan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Penerapan psikologi hukum juga berkontribusi pada pengungkapan motif tindak pidana dan penerapan teknik wawancara forensik yang tepat. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan kompetensi petugas, hambatan bahasa dan budaya dalam pemeriksaan WNA, minimnya pemahaman aparat tentang pendekatan psikologi, serta belum adanya pedoman teknis khusus. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pelatihan, kolaborasi lintas instansi, serta penyusunan petunjuk teknis wawancara penyidikan berdasarkan perspektif ilmu psikologi

References

Airell, A. (2023). Psikologi Hukum dalam Pendidikan: Sebuah Kajian Literasi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2981–2989.

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240–252.

Aritonang, D. C., Kalo, S., Hamdan, M., & Mulyadi, M. (2022). Penyelidikan dan Penyidikan Menggunakan Teknik Interogasi Rekaman Audio Visual dalam Pemberkasan Perkara Tindak Pidana Pada Polrestabes Medan. Res Nullius Law Journal, 4(1), 1–31.

Arsad, R. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Alqaprint Jatinangor.

Arti Sharma, J. K. M. (2023). A Study on the Relationship between Integrating Law and Psychology-Based Approach. Journal for ReAttach Therapy and Developmental Diversities, 6(5s), 326–333. https://jrtdd.com/index.php/journal/article/view/523

Asa, A. I. (2023). Psikologi Forensik Sebagai Ilmu Bantu Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana. PROCEEDING SERIES OF PSYCHOLOGY, 1(1), 1–9.

Balya, H., Syukran, M. Z., & Abrar, A. (2025). Peran Mens Rea dalam Sistem Hukum: Analisis Hubungan dengan Prinsip Etika dan Keadilan. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 14(1), 99–107.

Brooks, N., & Hira, S. N. (2022). Operational psychology and cold case investigations in New Zealand. Forensic Science International: Synergy, 5, 100293.

Farrugia, L. (2025). Forensic Interviewing of Vulnerable Interviewees in England and Wales: A Study Space Analysis. Journal of Police and Criminal Psychology, 1–15.

Fransiska, M. D., Ramadani, A. I., Rato, D., & Setyawan, F. (2024). Peran Psikologi Hukum dalam Permasalahan Anak Berhadapan dengan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(3), 1368–1375.

Gronlund, S. D., & Benjamin, A. S. (2018). The new science of eyewitness memory. Dalam Psychology of learning and motivation (Vol. 69, hlm. 241–284). Elsevier.

Huwaë, S., & Schaafsma, J. (2018). Cross‐cultural differences in emotion suppression in everyday interactions. International Journal of Psychology, 53(3), 176–183.

Jaenudin, U. (2017). Psikologi Forensik (1 ed.). CV Pustaka Setia.

Lynn, S. J., Evans, J., Laurence, J.-R., & Lilienfeld, S. O. (2015). What do people believe about memory? Implications for the science and pseudoscience of clinical practice. The Canadian Journal of Psychiatry, 60(12), 541–547.

Malonda, J. R. (2019). Fungsi Psikologi Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8, 36–43.

Malota, D. D. P. (2015). Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian. Lex Crimen, 4(6).

Mayang, D., Wani, P., & Ambia, W. (2021). Strategi Pengawasan Keimigrasian Serta Peran Hukum Keimigrasian Dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara Di Indonesia. Jurnal Sains Riset, 11(1), 44–56.

Melati Sopyani, F., & Noor Edwina, T. (2021). Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), 46–49.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Mutiara Santoso, A., Amulia Putri, F., Anggraeni Soleha, H., Syifa, K., & Rotua Simbolon, N. (2025). Emosi Dalam Perspektif Psikologi Lintas Budaya. Dalam WELL_BEING Psychological Journal ISSN. 3064-4399 (Vol. 1, Nomor 3).

Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.

Pribadi, P., Siburian, R. H., & Saragih, H. (2025). Strategi Penguatan Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Pembangunan Hukum yang Berkualitas di Indonesia. Jurnal Hukum Statuta, 4, 80–94.

Ramadhaniq, U., & Nurhafifah, N. (2024). Peran Psikologi Forensik dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Suatu Penelitian di Wilayah Kepolisian Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 8(2), 253–263.

Sari, S. D. (2016). Pentingnya Penguasaan Psikologi Bagi Penyidik dalam Pemeriksaan Tersangka Pada Tahap Penyidikan. Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 2(1).

Syahrin, M. A. (2019). Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 59–89.

Syam, D. R., Baskoro, B. D., & Sukinta, S. (2017). Peranan Psikologi Forensik Dalam Mengungkapkan Kasus-Kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi" Metode Lie Detection" Dalam Sistem Pembuktian Menurut Kuhap). Diponegoro Law Journal, 6(4), 1–15.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Veronika, D., Sri, E., & Zulfa, M. (2019). Psikologi Forensik (1 ed.). Psikosain.

Widijowati, D., & Adji, R. P. (2020). The Importance of Law Enforcers to Know Legal Psychology in the Investigation Process. Brawijaya International Conference on Multidisciplinary Sciences and Technology 2020.

Yuanitha, H. (2019). Kendala Penyidik Ppns dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Jurnal Hukum, 35(2), 119–144.

Yuhelson. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Ideas Publishing.

Zainal, M. (2025). Analisis Teoritis Peran Psikologi Hukum dalam Mengungkap Motif Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Di Indonesia. Justness: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 5(1).

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Murti, K. W., Syahrin, M. A., & Mirwanto, T. (2025). Psikologi Hukum dalam Penegakan Hukum Keimigrasian: Analisis Kontribusi Psikologi Hukum dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian . Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 14. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2932

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.