Pemenuhan Hak Sosial dan Ekonomi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Perspektif Keadilan Sosial

Authors

  • Nunung Kasriah Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Nur Universitas Sriwijaya
  • Komarudin Universitas Sriwijaya
  • Rizka Okta Anggraini Universitas Sriwijaya
  • Tomi Kowira Universitas Sriwijaya
  • Rudy Kurniawan Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3131

Keywords:

Keadilan Sosial, ODGJ, Inklusi, Kesejahteraan

Abstract

Pemenuhan hak sosial dan ekonomi bagi Penyandang Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Namun, ODGJ masih menghadapi stigma, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik, yang menunjukkan bahwa nilai keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila belum sepenuhnya terwujud di bidang kesehatan jiwa dan kesejahteraan sosial. Dengan menggunakan teori keadilan distributif John Rawls dan teori keadilan pengakuan Nancy Fraser, penelitian konseptual ini menganalisis bagaimana keadilan harus mencakup distribusi sumber daya yang adil serta pengakuan terhadap martabat dan kesetaraan. Berdasarkan kajian literatur dan analisis kebijakan, ditemukan bahwa meskipun terdapat kemajuan melalui program kesehatan jiwa dan perlindungan sosial, implementasinya masih terhambat oleh ketimpangan struktural dan keterbatasan kelembagaan. Pencapaian keadilan sosial bagi ODGJ memerlukan perpaduan antara pendekatan distributif dan pengakuan, yaitu dengan menjamin akses yang setara terhadap sumber daya, menghapus stigma, serta mendorong inklusi sosial. Penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat, kebijakan ketenagakerjaan inklusif, dan koordinasi lintas sektor menjadi strategi penting untuk membangun sistem kesejahteraan yang manusiawi, bebas stigma, dan berkeadilan di Indonesia.

References

Amir, M. (2021). Keadilan sosial dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(2), 77–90. https://doi.org/10.24002/jish.v10i2.4332

Anwar, S. (2020). Pemberdayaan komunitas sebagai strategi pemulihan sosial ODGJ di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(1), 101–118. https://doi.org/10.14421/jsr.v14i1.2123

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Kesejahteraan Rakyat Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Retrieved from https://www.bps.go.id

Batubara, H., & Mulyadi, D. (2022). Analisis peran masyarakat dalam mendukung pemulihan ODGJ pascarehabilitasi di tingkat desa. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 17(2), 45–58.

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan. (2023). Laporan Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental di Sumatera Selatan. Palembang: Dinas Sosial Sumsel.

Farida, I., & Rahmawati, L. (2022). Faktor sosial yang memengaruhi keberhasilan program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM). Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 11(3), 211–224.

Fraser, N. (2003). Social justice in the age of identity politics: Redistribution, recognition, and participation. In N. Fraser & A. Honneth (Eds.), Redistribution or recognition? A political-philosophical exchange (pp. 7–109). London: Verso.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. Cambridge, MA: MIT Press.

Honneth, A. (1995). The struggle for recognition: The moral grammar of social conflicts. Cambridge: Polity Press.

Iskandar, R., & Hidayah, F. (2023). Implementasi Undang-Undang Kesehatan Jiwa dalam konteks keadilan sosial di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 5(2), 130–145.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Kemenkes beberkan permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia. Retrieved from https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20211007/1338675/kemenkes-beberkan-masalah-permasalahan-kesehatan-jiwa-di-indonesia/

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ). Jakarta: Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Komnas HAM Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM 2023: Kondisi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.

Kristiani, D., & Rahayu, S. (2022). Persepsi masyarakat terhadap ODGJ dan peran keluarga dalam proses penyembuhan. Jurnal Sosiologi Indonesia, 8(1), 53–68.

Lestari, D., & Arifin, M. (2021). Integrasi layanan kesehatan jiwa dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Jurnal Kebijakan Sosial dan Kesehatan, 4(2), 122–135.

Nussbaum, M. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Prasetyo, A. (2022). Stigma sosial terhadap ODGJ dan dampaknya terhadap reintegrasi sosial di masyarakat Indonesia. Jurnal Psikososial dan Kesehatan Mental, 8(2), 112–126. https://doi.org/10.31219/osf.io/xyz12

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Siregar, R., & Mardiani, Y. (2021). Kesenjangan kebijakan publik dalam layanan kesehatan jiwa di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 11(2), 77–92.

Situmorang, E., & Nasution, S. (2020). Peran organisasi masyarakat dalam mendukung keadilan sosial bagi penyandang disabilitas mental. Jurnal Keadilan dan Pemberdayaan Sosial, 6(1), 65–81.

Suryani, N. (2020). Efektivitas terapi komunitas terhadap pemulihan mental orang dengan gangguan jiwa di lingkungan masyarakat. Jurnal Kesehatan Jiwa Indonesia, 12(3), 45–59. https://doi.org/10.14710/jkji.v12i3.250

Utami, L., & Rahardjo, B. (2021). Peran keluarga dalam proses penyembuhan dan pemulihan ODGJ di komunitas. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 9(1), 67–80.

UNDP. (2021). Human development report 2021/2022: Uncertain times, unsettled lives – Shaping our future in a transforming world. New York: United Nations Development Programme.

Wibowo, H. (2023). Analisis kebijakan kesehatan jiwa di Indonesia: Antara layanan kuratif dan pemberdayaan sosial. Jurnal Kebijakan Sosial dan Kesehatan Publik, 5(1), 23–40.

World Health Organization. (2022). Mental health atlas 2022. Geneva: World Health Organization. Retrieved from https://www.who.int/publications/i/item/9789240068049

Yuliani, R., & Setiawan, T. (2021). Persepsi masyarakat terhadap ODGJ dan implikasinya terhadap kebijakan sosial. Jurnal Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial, 10(2), 150–165. https://doi.org/10.24198/jsks.v10i2.2345

Yusuf, M., & Handayani, R. (2023). Keadilan sosial bagi penyandang disabilitas mental dalam kebijakan perlindungan sosial di Indonesia. Jurnal Keadilan Sosial dan Pembangunan, 3(1), 41–58.

Zulkarnaen, F., & Lestari, D. (2020). Implementasi program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) bagi penyandang gangguan jiwa di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Sosial dan Kesehatan Mental, 4(1), 89–103.

Downloads

Published

2025-11-05

How to Cite

Kasriah, N., Nur, M., Komarudin, K., Anggraini, R. O., Kowira, T., & Kurniawan, R. (2025). Pemenuhan Hak Sosial dan Ekonomi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Perspektif Keadilan Sosial. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3131

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.