Responsi Struktural Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti (Studi tentang Bidang Lingkungan Hidup dalam Menangani Limbah Pabrik Sagu)
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.2067Keywords:
Struktur dan Fungsi, Birokrasi, Bidang Lingkungan HidupAbstract
Penelitian ini dilakukan memiliki tujuan untuk mengetahui struktur dan fungsi Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menangani limbah pabrik sagu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan sample atau subjek yaitu memakai Teknik Purposive Sampling yang terdiri dari 5 informan memiliki jabatan yaitu, Kepala Dinas, Ketua Bidang, Analisis Lingkungan dan JFT Pengendali Dampak Lingkungan. Serta 1 informan kunci yaitu Koordinator Lapangan Pabrik Sagu. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian ini memakai Teori Birokrasi Max Weber dimana adanya fungsi dan struktur sesuai dengan implementasi prinsip Teori yang di pakai. Hal ini di buktikan adanya hierarki, aturan formal, pembagian tugas dan profesionalisme. Adapun Pembuktian itu tertulis dengan indikator, yaitu Perencanaan yang berisi adanya regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Standar Operasional Prosedur. Pada Pelaksanaan adanya kegiatan pemantauan air dan udara dimana pembagian tugas dari kegiatan ini sangat jelas. Serta adanya pelatihan kepegawaian demi meningkatkan efisiensi dan Profesionalisme. Pada Pengawasan, memiliki sistem pengawasan berbasis regulasi memperlihatkan rasionalitas. Tahap Evaluasi yang melibatkan pengumpulan data teknis dan dokumentasi, serta penggunaan laporan
References
Adminsetda. (2022). Pemerintah Dorong Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat- Pusat Kegiatan Ekonomi Baru. Setda Kulon Progo. https://setda.kulonprogokab.go.id/detil/820/pemerintah-dorong-perluasan-industri- melalui-pembentukan-pusat-pusat-kegiatan-ekonomi-baru
Arianto, B. (2024). Triangulasi Metoda Penelitian Kualitatif (I. Hatiebi, S. Ghozi, E. Sorongan, & Gozali (ed.); 1 ed., Vol. 251). Borneo Novelty Publishing.
Citra, R. A. (2018). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Limbah Industri (Studi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan) [Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/165900/1/Riskah Amaliyah Citra.pdf
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2019). Statistik Perkebunan Indonesia. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan.
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Hamid, M. (2022). Strategi Pengembangan Sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti. 18, 54– 62.
Hidir, Achmad dan Rahman Malik (2024). Teori Sosiologi Modern. Tri Edukasi Ilmiah Imroean, A. (2023, April). Buang Limbah ke Sungai, Seluruh Pemilik Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Disomasi dan Digugat. Hallo Riau, 1.
https://www.halloriau.com/read-meranti-1436729-2023-04-03-buang-limbah-ke- sungai-seluruh-pemilik-kilang-sagu-di-kepulauan-meranti-disomasi-dan- digugat.html
Jurnal Sosiologi Media Pemikiran Dan Aplikasi Universitas Syiah Kuala. (2013). In Jurnal Sosiologi USK (Vol. 3, Nomor 3).
Kadir, A. (2015). Prinsip-prinsip Dasar Rasionalisasi Birokrasi Max Weber Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Staf Pengajar Universitas Haluoleo Kendari, 40–54.
Maulana, A. (2020). Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Industri di Kabupaten Gresik. Universitas Airlangga.
Rahmadanti, D., & Subekti, R. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Limbah B3 Di Kota Surakarta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 440–450. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP%0APENEGAKAN
Saleh, K. (2019). Pengendalian Pencemaran Lingkungan Limbah Kilang Sagu Di Desa Sungai Tohor Kabupaten Kepulauan Meranti. Jom Fisip, 6, 1–14.
Saputra, A., Aryani, Salsabilla, S., Rifana, Z., Yanuardi, R., & Maharani, A. (2023). the Role of the Manufacturing on the Indonesian Economy. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 2(1), 157–166. https://doi.org/10.59066/ijoms.v2i1.322
Sari, J. (2022). Renstra 2021-2026. In Rencana Strategis 2021-2026 (1 ed., hal. 15). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sofyan, A. (2024). Limbah Industri Sagu Di Meranti Masih Jadi Sorotan, Pejabat Berwenang Terkesan Tak Berdaya. Media Mata Lensa, 1.
https://mediamatalensa.com/limbah-industri-sagu-di-meranti-masih-jadi- sorotanpejabat-berwenang-terkesan-tak-berdaya/
Sufriyandi. (2020). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik Sagu Dalam Pengelolaan Limbah Di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. universitas islam riau.
Syartiwidya. (2023). Potensi Sagu (Metroxylon Sp.) Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Di Provinsi Riau. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(1), 77–84. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i1.277
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Industrialisasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Sektor Perkebunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Lingkungan Hidup
Wardi, E. (2020). Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Limbah Pengelolaan Sawit Di Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. Universitas Islam Riau.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ernanda Rizky Eka Septiana, Resdati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.