Strategi Patroli Tim Maung dalam Pencegahan Tindak Pidana Jalanan: Tinjauan Yuridis Berdasarkan konsep Politik Kriminal

Authors

  • Moch Ridwan Suryana Universitas Suryakancana
  • Rusman Universitas Suryakancana
  • Aji Mulyana Universitas Suryakancana
  • Kuswandi Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3138

Keywords:

Hukum, Jalanan, Kepolisian, Tindak Pidana

Abstract

Tindak pidana jalanan adalah tindakan kriminal yang terjadi di tempat umum atau di jalanan, yang umumnya melibatkan tindak pidana ringan hingga berat. Penelitian ini bertujuan memberikan manfaat dan kegunaan baik secara teoritis maupun praktis dalam menganalisis terhadap permasalahan yang sedang diteliti. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yuridis-sosiologis. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta data primer yang dihimpun melalui wawancara. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis, dan teknik analisisnya bersifat kualitatif. Kepolisian Resor Cianjur melakukan langkah strategis dengan membentuk satuan khusus bernama Tim Maung, yang bertujuan untuk meningkatkan respons kepolisian terhadap tindak pidana jalanan di wilayah hukumnya. Langkah strategis tersebut sejalan dengan konsep politik kriminal, yang secara garis besar menekankan bahwa penanggulangan tindak pidana dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu upaya penal dan non-penal. Upaya penal lebih menitikberatkan pada penegakan hukum secara represif, sedangkan upaya non-penal difokuskan pada tindakan pencegahan melalui tindakan preemtif dan preventif.

References

Analisis dokumen surat perintah tugas Tim Maung.

Arief, S. (2020). Bahan ajar fungsi teknis Sabhara (patroli) untuk pendidikan pembentukan Bintara Polri. Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Bentrokan antar pemuda di Cianjur berujung maut, Polres Cianjur amankan empat pelaku. (2024). Tribratanews.Jabar.Polri.Go.Id. https://tribratanews.jabar.polri.go.id/bentrokan-antar-pemuda-di-cianjur-berujung-maut-polres-cianjur-amankan-empat-pelaku/

Chandra, T. Y. (2022). Hukum pidana. Jakarta: Sangir Multi Usaha.

Hasibuan, E. S. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.

Hasibuan, E. S. (2023). Buku ajar hukum kepolisian. Jakarta: Green Publisher Indonesia.

Hermarani, O. S., & Kuswardani, K. (2022). Sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa sebagai upaya penanggulangan kejahatan di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar. Jurnal Ilmu Hukum, 18.

Ikbal, S. (2024). Polisi: Korban bentrokan maut di Cianjur bantu anak tawuran. DetikNews. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7688733/polisi-korban-bentrokan-maut-di-cianjur-bantu-anak-tawuran

John, K. (2017). Kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Maruli, S. (2021). Buku ajar kriminologi. Depok: Rajawali Buana Pusaka.

Marzuki, P. M. (2017). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Pramuja, M. R. (2022). Penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan (street crime) dimasa pandemi Covid-19 (Studi di wilayah Polresta Bandar Lampung). Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Purnomo, H. D. (2020). Peran Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam penanggulangan tindak pidana kejahatan jalanan. Jurnal Sosiologi Dialektika, 14(1).

Rekapitulasi anatomi kasus Polres Cianjur. (n.d.). https://dors.sops.polri.go.id/admin/anatomi_kasus?kode_polda=060.13&kode_polres=060.13.27

Rusman. (2017). Kriminalistik mengungkap kejahatan sesuai fakta. Cianjur: Unsur Press.

Siregar, J., Sudirman, A., & Halimah, M. (2022). Implementasi program penanggulangan kejahatan jalanan di Polres Sorong Papua Barat. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora dan Kebijakan Publik, 5(1).

Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta YPPSDM.

Sunantara, I. M. U., Ismail, I., & Pananrangi, A. R. (2021). Fungsi sosial Kepolisian Republik Indonesia. Gowa: Pusaka Almaida.

Susanti, E., & Rahardjo, E. (2018). Hukum dan kriminologi. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja.

Tri Octavianus, M., Zulfa, E. A., & Aji, I. S. (2023). Analisis efektivitas penanggulangan tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Jurnal Cakrawala Repositori IMWI, 6(1).

Wawancara dengan Ipda Ika Cakra, Komandan Regu 1 Tim Maung. (n.d.).

Wisnu, A., Perkasa, A. P., & Luhur, I. S. (2023). Analisis patroli perintis presisi Polres Metro Tangerang Kota menggunakan broken window theory. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1).

Yundini, H. E., Purba, D. P., & Wahyurudhanto, A. (2021). Pemolisian masyarakat dalam pencegahan kejahatan jalanan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(1).

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Suryana, M., Rusman, Mulyana, A., & Kuswandi. (2025). Strategi Patroli Tim Maung dalam Pencegahan Tindak Pidana Jalanan: Tinjauan Yuridis Berdasarkan konsep Politik Kriminal. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 13. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3138

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.