Evolusi Pengaturan Ujaran Kebencian di Indonesia: Analisis Perubahan dari KUHP ke RKUHP dan Dampaknya bagi Kebebasan Berbicara
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3382Keywords:
Ujaran Kebencian, Hukum Pidana, Kebebasan Berekspresi, RKUHP, Ruang DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pengaturan pidana ujaran kebencian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama menuju Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru serta implikasinya terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RKUHP menyediakan definisi ujaran kebencian yang lebih spesifik dan membatasi penerapan sanksi pidana hanya pada perbuatan yang menimbulkan dampak diskriminasi atau kekerasan nyata, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kebebasan berekspresi dibandingkan KUHP lama. Meskipun demikian, tantangan implementasi tetap signifikan, khususnya di ruang digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan terbaru dalam RKUHP mencerminkan kemajuan dalam menyeimbangkan perlindungan hukum dari ujaran kebencian dengan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia.
References
Andriani, A. D. (2022). Demokrasi Damai Di Era Digital. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(1).
Andriansyah, M. W., & Kusnadi, S. A. (2024). Hak Kebebasan Berpendapat Di Era Digital Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Gorontalo Law Review, 7(2), 431–443.
Arafat, M., & Mulyaningsih, R. (2025). Konstitusi, Kebebasan Berpendapat, Dan Dilema Aparat Dalam Menghadapi Aksi Demonstrasi: Constitutional Guarantees For Demonstrators And The Proportionality Test Of Law Enforcement Actions. Jurnal Nomokrasi, 3(2), 193–208.
Culpeper, J. (2021). Impoliteness and hate speech: Compare and contrast. Journal of Pragmatics, 179, 4–11.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of legal research: A descriptive essay on legal research methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304.
Effendi, S. F., Arsyah, N. A., & Faradila, M. (2023). Ambivalensi Hak Kebebasan Berpendapat Dalam Konstelasi Hukum Modern di Indonesia. Realism: Law Review, 1(3), 37–55.
Feri, M., & Saravistha, D. B. (2023). Implementasi Ham Generasi Pertama Dalam International Covenant On Civil And Political Rights (Iccpr) Pada Kehidupan Politik Masyarakat Desa Marga, Tabanan Provinsi Bali. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(7), 2991–3000.
Gliszczyńska-Grabias, A. (2025). Strengthening the Protection of Religious Minorities by Establishing a New Universal Human Rights Treaty: A Necessary or Redundant Effort? In Freedom of Religion, Minority Rights and the Law (pp. 53–77). Routledge.
Hachem, A., Hathaway, O. A., & Cole, J. (2023). A New Tool for Enforcing Human Rights: Erga Omnes Partes Standing. Colum. J. Transnat’l L., 62, 259.
Haidarrani, A., Hairani, J., Marthalia, S. N., Mubarokah, W., Fidiyani, R., & Sastroatmodjo, S. (2024). Diskriminasi dalam Penegakan Hukum terhadap Kelompok Minoritas Agama: Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik di Indonesia. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3.
Halim, A. (2023). Telaah Politik Hukum terhadap Delik Keagamaan dalam KUHP Baru. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial, 10(1), 77–100.
Karo, R. P. P. K. (2022). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52–65.
Mahdi, O. R., & Rinwigati, P. (2024). The Urgency to Use the Rabat Plan of Action in the Hate Speech Offense. Media Iuris, 7(2).
Najib, M., Maftuh, B., & Malihah, E. (2023). Peranan Penggunaan Media Sosial Untuk Meminimalisasi Konflik Isu Sara Di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 5(2), 127–136.
Nelson Sii, P. A. W., & Sinaga, I. P. A. S. (2024). Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian distributor dan pengaruhnya terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(2), 67–73. http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/72
Puspa, I. W., Suradana, I. M., & Subardan, I. (2025). Kebebasan Berekspresi Persepektif Hak Asasi Manusia: Freedom Of Expression From A Human Rights Perspective. Ganec Swara, 19(2), 791–796.
Rahman, F. A. (2025). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Kebijakan Pembatasan Kebebasan Berpendapat Dalam Penerapan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Pengabdian Masyarakat Pengabdian Pencerahan Bangsa, 3(1).
Rahmasari, N. S. N., & Soeskandi, H. (2022). Penghidupan Kembali Pasal Terhadap Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Keadilan, 15(1), 27–49.
Roy, P. K., Bhawal, S., & Subalalitha, C. N. (2022). Hate speech and offensive language detection in Dravidian languages using deep ensemble framework. Computer Speech & Language, 75, 101386.
Wardana, K. A., Rahayu, R., & Sukirno, S. (2024). Redefining Indonesia’s Blasphemy Law in the Digital Age: A Human Rights Perspective. Diponegoro Law Review, 9(1), 19–35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Emil Bustami, Hendra, Siti Maila Nurhasanah, Kusnan Swastiko, Kuntoro Budi Raharjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



