Perlindungan Hukum Terhadap Etnis Rohingya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1813Keywords:
Pengungsi, Normatif, RohingyaAbstract
Etnis Rohingya telah kehilangan hak dasarnya. Mereka harus mencari perlindungan di luar negara asal. Rezim pengungsi internasional memberikan perlindungan kepada situasi yang tidak dapat dihindari. Rezim pengungsi Internasional telah digunakan secara nasional dan internasional. Sebagai anggota masyarakat Internasional, Indonesia telah bertanggung jawab untuk memenuhi janji rezim pegungsi serta membantu menyelamatkan sertamemulihkan hak fundamental warga Rohingya. Untuk melindungi pengungsi Rohingya, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945, kebiasaan masyarakat internasional, dan perjanjian multilateral. Perpres Nomor125 Thn 2016 terkait Penanganan bagi para Pengungsi menetapkan undang-undang. Peraturan tertuliis yang dimaksudkan untuk membantu Indonesia menangani masalah Rohingya belum memeberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi orang Rohingya sebagai pengungsi yang tinggal di wilayah darat dan perairan territorial di Indonesia. Hasil penelitian ini membahas perspektif normatif praktis tentang penanganan pengungsi asing di Indonesia ,dengan rumusanimasalah 1)Bagaimana tanggungijawab negaraidalam menangani krisisipengungsi diatur oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan norma kemanusiaan? 2) Bagaimana kebijakan dan peraturan nasional Indonesia terkait dengan penanganan pengungsi, khususnya pengungsi Rohingya? Penelitian ini adalah penelitian normatif yang melihat secara sistematis hukum penanganan pengungsi. Perpres No. 125/2016 mengizinkan pemerintahiuntuk mengirimkanipengungsiikeinegara ketiga, baik secaraisementaraiatau migran atau yang tidak teratur. Ini berarti bahwa pengungsi tidak dapat diterima di Indonesia. Karantinaimembatasi ruang, untuk bergerakipengungsi danihak untukikeberlanjutan pengungsiidan pengungsi, berpotensi di pulangkan secara paksa ke negara asal mereka.
References
Agustin, O. G., & Jorgensen, M. (2019). Solidarity cities and cosmopolitanism from below: Barcelona as a refugee city. Social Inclusion, 7(2), 198–207.
Alchatib, S. R. (2022). Reinventing the regional humanitarian order responses to the rohingya refugee crisis from the UNHCR, ASEAN and South Asia. Marginalisation and Human Rights in Southeast Asia, 67–83. https://doi.org/10.4324/9781003331858-6
Bradley, M. (2023). Realising the Right of Return: Refugees’ Roles in Localising Norms and Socialising UNHCR. Geopolitics, 28(3), 979–1006. https://doi.org/10.1080/14650045.2021.1994399
Cantano, A. C. M. (2019). UNHCR and the promotion of human rights through video games: The case of Finding Home. Historia Actual Online, 49, 21–32. https://doi.org/10.36132/hao.v0i45.1477
Diningrum, A. R. F. (2023). Peran UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dalam Menangani Masalah Statelessness Etnis Rohingya di Indonesia (Studi Kasus: Kota Pekanbaru). Universitas Gadjah Mada.
Goodwin-Gill, G. S. (2008). Convention relating to the status of refugees protocol relating to the status of refugees. United Nations Audiovisual Library of International Law, 6.
Gordyn, C. (2018). Pancasila and pragmatism: protection or pencitraan for refugees in Indonesia. JSEAHR, 2, 336.
Guest, G. (2020). A simple method to assess and report thematic saturation in qualitative research. PLoS ONE, 15(5). https://doi.org/10.1371/journal.pone.0232076
Hamilton, A. B. (2019). Qualitative methods in implementation research: An introduction. Psychiatry Research, 280. https://doi.org/10.1016/j.psychres.2019.112516
Hasnda, N. A. (2023). krisis pengungsi: Normatif dan praktis penanganan Pengungsi masyarakat Etnis Rohingya Myanmar di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 1–13.
Hsieh, A. M. T. (2022). Protection of refugees in the refugee camps: Perspectives on human rights obligations and implied powers of the UNHCR. Human Rights and International Humanitarian Law: Challenges Ahead, 54–74. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85185203344&origin=inward
Ibhawoh, B. (2020). Refugees, Evacuees, and Repatriates: Biafran Children, UNHCR, and the Politics of International Humanitarianism in the Nigerian Civil War. African Studies Review, 63(3), 568–592. https://doi.org/10.1017/asr.2020.43
Ismail, I. (2013). Penerapan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 Dalam Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3).
Kevin, W. K. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Indonesia Menurut Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1967. Lex Crimen, 6(8).
Krustiyati, J. M. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171–192.
Moretti, S. (2020). Between refugee protection and migration management: the quest for coordination between UNHCR and IOM in the Asia-Pacific region. Third World Quarterly, 1–18. https://doi.org/10.1080/01436597.2020.1780910
Mourad, L., & Norman, K. P. (2020). Transforming refugees into migrants: Institutional change and the politics of international protection. European Journal of International Relations, 26(3), 687–713.
Nizmi, Y. E. (2014). Kepentingan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Mengenai Pengungsi Internasional dan Pencari Suaka. Transnasional, 5(2), 1093–1107.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.
Tarannum, S. (2019). Integrating mental health into primary health care in Rohingya refugee settings in Bangladesh: Experiences of UNHCR. Intervention, 17(2), 130–139. https://doi.org/10.4103/INTV.INTV_34_19
UNHCR Guidelines on International Legal Standards relating to Decent Work for Refugees. (2022). International Journal of Refugee Law, 34(3), 462–489. https://doi.org/10.1093/ijrl/eeac047
Zimmermann, A., Dorchsner, J., & Machts, F. (2011). The 1951 Convention relating to the status of refugees and its 1967 protocol: A commentary. Oxford University Press, USA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Annisa Fortuna Qothrunnada , Muhammad Zulfa Shidfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.