Hukum Adat Dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Authors

  • Nanik Widihastuti Universitas Langlang Buana Bandung
  • Rano Setia Budi Universitas Langlang Buana Bandung
  • Ajat Sudrajat Universitas Langlang Buana Bandung
  • Roy Wicaksono Michel Apon Universitas Langlang Buana Bandung
  • Dani Durahman Universitas Langlang Buana Bandung

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3904

Keywords:

Hukum Adat, Perspektif, Hukum Kesehatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran hukum adat dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam integrasi pengobatan tradisional dan kearifan lokal ke dalam sistem kesehatan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang didukung oleh literatur hukum dan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan sebagai living law yang diakui secara konstitusional dan berperan dalam perlindungan hak kesehatan masyarakat melalui praktik dan norma berbasis kearifan lokal. Undang-Undang Kesehatan telah mengakomodasi pelayanan kesehatan tradisional dalam sistem kesehatan nasional, namun dalam praktik masih terdapat potensi konflik dengan hukum kesehatan positif, terutama apabila praktik adat tidak berbasis bukti ilmiah atau berisiko terhadap keselamatan pasien. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum kesehatan melalui pendekatan hukum yang sensitif budaya, pengaturan yang jelas, serta pengawasan negara guna menjamin perlindungan hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat.

References

Astuti, S. A., Wirotomo, H. A., & Lavenia, M. (2025). Criminal law enforcement of illegal traditional medical practices. American Journal of Economic and Management Business, 4(1), 45–56.

Br. Sembiring, T., & Pasaribu, A. H. (2023). Analysis of aspects of legal protection for patients regarding traditional medicine in Law Number 17 of 2023 concerning health. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 2(11), 3121–3132.

Fitriadi, F. I. (2025). Legal protection of consumers against the distribution of chemical-based traditional medicines. International Journal of Health Administration Law and Government Policies, 3(2), 77–88.

Indradewi, A. A. S., & Sahid, M. M. (2021). Consumer protection against traditional and dangerous medicines in Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 5(2), 210–223.

Kaelan. (2018). Metodologi penelitian hukum normatif: Teori dan praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kartika, D., Sewu, P. L. S., & Rullyanto, W. (2016). Pelayanan kesehatan tradisional dan perlindungan hukum bagi pasien. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 2(1), 1–15.

Lubis, M. A. R. (2021). Harmonisasi hukum adat dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 18(2), 145–160.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Nugroho, T. (2023). Integrasi kearifan lokal dalam kebijakan kesehatan nasional. Jurnal Kebijakan Publik, 14(3), 201–215.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Putri, D. F. (2025). Perlindungan hak asasi terhadap masyarakat adat Indonesia. Asian Journal of Human Rights, 6(1), 33–47.

Raharjo, S. (2022). Aspek perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan, 10(1), 55–68.

Soekanto, S. (2016). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sukma, R. (2024). Legal pluralism dan praktik pengobatan tradisional. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 56(2), 189–203.

Suwito, C., Nelda, F., & Zulfikar, W. (2019). Pertanggungjawaban hukum terhadap pengobat tradisional. Jurnal Gagasan Hukum, 7(1), 99–112.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Weley, N. C., Puspita, V., Nurlaly, N., Idham, I., & Aryani, G. (2024). Peran hukum adat dan hukum nasional dalam melindungi pengetahuan tradisional. Barelang Journal of Legal Studies, 8(2), 134–149.

Wicaksono, E. N. (2026). Integrasi pengobatan tradisional masyarakat adat dalam sistem hukum kesehatan: Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023. Prosiding SENPISHUM, 1(1), 88–102.

Yefta, Y. (2021). Pola hubungan hukum dalam pelayanan pengobatan tradisional. Jurnal Pro Hukum, 10(2), 211–225.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Widihastuti, N., Budi, R., Sudrajat, A., Apon, R., & Durahman, D. (2025). Hukum Adat Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 14. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3904

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.