Implementasi Kebijakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Studi Kasus Ketertiban Tempat Hiburan Umum dan Keramaian) di Kota Pekanbaru

Authors

  • Rahma Dila Universitas Riau
  • Risky Arya Putri Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4075

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Ketertiban Umum, Satpol PP, Tempat Hiburan Umum, Kota Pekanbaru

Abstract

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 merupakan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya melalui pengawasan tempat hiburan umum. Namun, implementasinya masih terkendala oleh pelanggaran jam operasional, penyediaan minuman beralkohol, serta lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi serta faktor-faktor penghambat pelaksanaan Perda tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis mengacu pada model implementasi Van Meter dan Van Horn dengan enam indikator yang mencakup standar kebijakan, penegakan dan pengawasan aparat, komunikasi antarorganisasi, disposisi pelaksana, struktur birokrasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 di Kota Pekanbaru telah berjalan tetapi belum optimal. Berdasarkan pendekatan top-down dalam model implementasi Van Meter dan Van Horn, ditemukan berbagai kendala pada aspek standar kebijakan, komunikasi antarinstansi, disposisi pelaksana, struktur birokrasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hambatan utama yang muncul bukan hanya terkait ketidaksesuaian pengaturan jam operasional dengan kondisi faktual, tetapi juga dipengaruhi oleh penegakan aparat yang belum tegas dan lemahnya fungsi pengawasan di lapangan. Koordinasi lintas sektor juga belum efektif sehingga tindak lanjut terhadap pelanggaran sering terlambat. Selain itu, tekanan eksternal dari pelaku usaha dan resistensi masyarakat turut menghambat konsistensi penegakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fungsi pengawasan, peningkatan integritas pelaksana, serta penyusunan SOP lintas instansi agar kebijakan dapat diterapkan secara lebih efektif.

References

Affrian, R. (2024). Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Studi Warung Remang-Remang Di Desa Sungai Buluh). Jurnal Niara, 16(3), 520-524.

AG. Subarsono. (2011). Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi).Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Amri, M. A. H. K. (2024). Implementasi Kebijakan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru.

Anggreni, N. O., & Subanda, I. N. (2020). Implementasi kebijakan penyaluran hibah Dan bantuan sosial kemasyarakatan Di kabupaten buleleng. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(2), 98-115.

Fallo, A. R. (2020). Implementasi Kebijakan Pencegahan Stunting oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kecamatan Kie. GLORY Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 1(2), 1-21.

Hafidati, P. (2023). Kebijakan Publik Terhadap Pendidikan Di Indonesia Pada Masa Pemerintahan Orde Reformasi. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 5(1), 63-78.

Huda, M. A., & Amri, K. (2024). Implementasi kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru. JETBUS: Journal of Education Transportation and Business, 1(2), 61–74.

Lestari, N. L. N., & As' ari, H. (2022). Implementasi Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kabupaten Siak:(Studi Pada Kawasan Objek Wisata, Pasar Tradisional dan Kantor Pemerintah). PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(1), 43-58.

Lim, D. J. (2023). STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENERTIBKAN TEMPAT HIBURAN UMUM KARAOKE KOTA PEKANBARU. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 4(3), 111-118.

Mansur, J. (2021). Implementasi Konsep Pelaksanaan Kebijakan Dalam Publik. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 324-334.

Maunde, R., Posumah, J., & Kolondam, H. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Covid-19 di Desa Kuma Selatan Kecamatan Essang Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik, 7(99).

Monita, M., Lituhayu, D., & Nurcahyanto, H. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN BIDANG KARAOKE DI KABUPATEN DEMAK. Journal of Public Policy and Management Review, 12(3), 581-591.

Mulyana, & Arsyilaa, R. I. D. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Tatapamong, 4(1), 15–34.

Nurfurqon, A. (2020). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 23(01), 13-23.

Papilaya, J. (2020). Kebijakan Publik Dalam Pengentasan Kemiskinan. Jurnal bimbingan dan konseling terapan, 4(1).

Rahmawati, A., Ansari, M. I., & Parawangi, A. (2020). Implementasi Kebijakan Program Pengembangan Komoditas Pada Kawasan Strategi Kabupaten Di Kabupaten Bone. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 1(1), 218-231.

Roring, A. D., Mantiri, M., & Lapian, M. T. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Virus Corona (Covid 19) Di Desa Ongkaw 1 Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Governance, 1(2).

Rosidin, A., Al-Ra’Zie, Z. H., Aulia, D., & Dharmawan, A. (2025). Peran Satpol PP dalam Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Warung Remang di Wilayah Kabupaten Serang. Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik, 3(1), 39-50.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

TRESIANA, N., & DUADJI, N. (2021). The practice of child marriage: A profile and policy advocacy for Indonesian government. Prace i Studia Geograficzne, 66(2), 119-132.

Wardani, O. G., Wicaksono, I., & Angin, R. (2024). Implementasi Kebijakan Toa Masjid Al-Ikhlas (Se Menag No. 5 Tahun 2022) Di Kebonsari Kabupaten Jember. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(2), 8-15.

Downloads

Published

2026-04-25

How to Cite

Dila, R., & Putri, R. A. (2026). Implementasi Kebijakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat : Studi Kasus Ketertiban Tempat Hiburan Umum dan Keramaian) di Kota Pekanbaru. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 1–12. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4075

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.