Konflik Kepentingan Dalam Perusahaan dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas

Authors

  • Bagus Eko Tri Cahyono Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember
  • Fendy Setyawan Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4109

Keywords:

Konflik Kepentingan, Perlindungan hukum, Pemegang Saham Minoritas

Abstract

Konflik kepentingan dalam perusahaan merupakan permasalahan yang sering muncul akibat adanya perbedaan kepentingan antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan perusahaan maupun pemegang saham minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham minoritas dalam kasus konflik kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan konflik kepentingan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengadopsi prinsip fiduciary duty yang mewajibkan direksi dan komisaris bertindak dengan itikad baik, loyalitas, serta kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya larangan yang dirumuskan secara eksplisit, lemahnya mekanisme pengawasan, serta kesulitan pembuktian dalam proses penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas telah diakomodasi melalui berbagai instrumen, antara lain hak gugatan derivatif (derivative action), hak meminta pembelian kembali saham (appraisal right), hak mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham, dan hak memperoleh keterbukaan informasi. Meskipun demikian, implementasinya masih terkendala oleh dominasi pemegang saham mayoritas, keterbatasan akses terhadap upaya hukum, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan transparansi, serta optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif bagi pemegang saham minoritas

References

Afifah, A. R., Nugraha, K., Jumhana, E., Ernawati, Ashrotunnisa, Rahayu, P., & Bila, S. (2026). Tanggung jawab hukum direksi dalam perseroan terbatas menurut perspektif hukum dagang Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3990

Aripin. (2009). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas perseroan terbatas terbuka dalam rangka menciptakan kepastian hukum sebagai sarana peningkatan iklim investasi di Indonesia (Skripsi, Universitas Sebelas Maret).

Boyd, N., Li, S., Wang, H., & Wang, X. (2025). Fiduciary duty and corporate social responsibility: Evidence from corporate opportunity waiver. Journal of Banking & Finance, 173, 107417. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2025.107417

Burunciuc, C., & Gonenc, H. (2021). Reforms protecting minority shareholders and firm value. Journal of Risk and Financial Management, 14(1), 5. https://doi.org/10.3390/jrfm14010005

Dey, S. (2023). Corporate governance and rights and privileges of minority shareholders of family-owned firms: Evidence from the emerging economy. International Journal of Economics, Finance and Management Sciences, 11(5), 1–12.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2022). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Fatmawati, F., Ashari, M., & Alam, A. I. A. (2024). Pengaruh auditor internal, pengendalian internal, dan implementasi good corporate governance terhadap pencegahan fraud. Akrual: Jurnal Bisnis dan Akuntansi Kontemporer, 17(2). https://doi.org/10.26487/akrual.v17i2.32835

Fuady, M. (2014). Hukum perseroan terbatas. Citra Aditya Bakti.

Gardezi, S. E. (2022). Legal analysis of minority shareholder protection in Pakistan. Journal of Insurance and Financial Management, 7(2), 64–79.

Guo, C., Wang, X., & Li, Y. (2023). Research on the role of minority shareholders in state-holding enterprises. Sustainability, 15(3), 2355. https://doi.org/10.3390/su15032355

Harahap, M. Y. (2016). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.

Hardman, J. (2022). The plight of the UK private company minority shareholder. European Business Law Review, 33(1), 87–124.

Haryono, W. A. (2016). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam peralihan saham dengan akta pengakuan utang. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan.

IRAC Legal Writing Center. (2023). Statutory and conceptual legal approaches in legal research. IRAC Institute Press.

Johan, S., & Yuan, L. (2023). Reform of the limited liability company law for the enforcement of good corporate governance. Journal of Law and Legal Reform, 4(2), 211–234. https://doi.org/10.15294/jllr.v4i2.65375

Khairandy, R. (2009). Perseroan terbatas: Doktrin, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. FH UII Press.

Kobalen, A. S., & Bakti, A. F. (2019). Good clean governance (GCG) dalam kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta ditinjau dari perspektif Asta Brata. PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(1), 81–101.

Kurniawan, D. (2025). Kajian hukum perusahaan terhadap implementasi prinsip good corporate governance dalam pengelolaan perseroan terbatas. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Lee, S.-T., Jung, S.-M., & Utami, N. P. (2026). Related party transactions, political connection, and firm performance: Evidence from Indonesia. SAGE Open, 16(1), 1–16. https://doi.org/10.1177/21582440251386608

Liu, Y., Chen, C., & Wang, X. (2022). Can a not-for-profit minority institutional shareholder make a big difference in corporate governance? A quasi-natural experiment. Journal of Corporate Finance, 72, 102125. https://doi.org/10.1016/j.jcorpfin.2021.102125

Marciano, B., Syam, A., Suyanto, S., Ahmar, N., & Gayatri, M. (2021). Penerapan good corporate governance terhadap pencegahan fraud: Sebuah literatur review. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Nawardan, T. N. A., Polontoh, H. M., Prihatin, L., Tuhumury, H., & Na’afi, S. (2025). Perlindungan hak pemegang saham minoritas dalam perseroan terbatas: Analisis terhadap implementasi ketentuan UU perseroan terbatas dalam keadilan dan kepastian hukum di lingkungan bisnis modern. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4).

Nugraha, R. A. B., Sodikin, & Hartati, S. Y. (2026). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas yang dirugikan akibat dilusi saham: Analisis putusan pengadilan. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 11(1), 53–67.

Padmanegara, I. P. B. (2024). Kedudukan pemegang saham minoritas dalam penentuan kebijakan dan perlindungan sebagai pemegang saham perseroan terbatas terbuka. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan, 14(11).

Pham, N. T. H., & Nguyen, M. C. (2022). Minority investor protection mechanisms and agency costs: An empirical study using a World Bank-developed approach. Accounting, 8(2), 235–248. https://doi.org/10.5267/j.ac.2021.6.014

Prasetia, Y. S., & Ghozali, M. (2017). Pendekatan prinsip good corporate governance dalam meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI). El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1).

Rahmawati, D., Nasution, B., Suhaidi, & Siregar, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 34–48.

Rahmawati, D., Nasution, B., Suhaidi, S., & Siregar, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam undang-undang perseroan terbatas. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1).

Rosadi, M. A. A. (2025). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam tata kelola perusahaan. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(4).

Rosita, M., Ari, H. A., & Sumriyah. (2023). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam konteks perusahaan keluarga dengan dikaitkan prinsip-prinsip manajemen perusahaan keluarga di PT Citra Muamalat Mandiri. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 155–162.

Salim, S., Lioe, J., Harianto, S., & Adelina, Y. E. (2022). The impact of corporate governance quality on principal-agent and principal-principal conflict in Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 24(2), 91–105.

Santoso, A. A., & Surenggono. (2025). Pengaruh corporate social responsibility, good corporate governance, intellectual capital terhadap kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi, 2(6), 53–61. https://doi.org/10.69714/crfmh138

Saputra, K. A. K., Juniariani, N. M. R., Jayawarsa, A. A. K., & Darma, I. K. (2019). Conflict of interest dan independensi auditor pada kantor akuntan publik di Bali. Jurnal InFestasi, 15(1), 1–9. https://doi.org/10.21107/infestasi.v15i1.5478

Siregar, A. R. (2024). Principles of good corporate governance in conflict of interest transactions between public companies and minority shareholders. International Journal of Current Science Research and Review.

Siregar, D. H. (2022). Implementasi prinsip fiduciary duty terhadap keputusan direksi perseroan terbatas dalam kepailitan di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2).

Subagiyo, D. T. (2015). Perlindungan hukum pemegang saham minoritas akibat perbuatan melawan hukum direksi menurut undang-undang perseroan terbatas. Perspektif, 20(1).

Takke, S. V. S. (2025). Perlindungan hukum pemegang saham minoritas terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas di Indonesia dan Singapura. Media Hukum Indonesia, 4(1), 509–512. https://doi.org/10.5281/zenodo.17891470

Untung, B. (2012). Hukum dan etika bisnis. Andi.

Wahyudin, M. F. (2025). Tinjauan yuridis terhadap penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 terhadap praktik pasar modal di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(4), 214–225. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i4.434

Zaman, R., Atawnah, N., Baghdadi, G. A., & Liu, J. (2021). Fiduciary duty or loyalty? Evidence from co-opted boards and corporate misconduct. Journal of Corporate Finance, 70, 102066. https://doi.org/10.1016/j.jcorpfin.2021.102066

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Tri Cahyono, B. E., Fahamsyah, E., & Setyawan, F. (2026). Konflik Kepentingan Dalam Perusahaan dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4109

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.