PTUN dan PT TUN: Kompetensi Pengadilan dan Relevansinya dalam Penyelesaian Sengketa

Authors

  • Amalia Sidqia Universitas Tidar
  • Muhammad Iksan Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3345

Keywords:

PTUN, PT TUN, Sengketa Administrasi, KTUN, Kompetensi Peradilan, Banding, Legalitas

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran, fungsi, dan mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara
(TUN) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT TUN). Berdasarkan prinsip negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945, penelitian
ini menyoroti pentingnya legalitas dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan untuk mencegah
penyalahgunaan wewenang. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa PTUN memiliki kewenangan mutlak untuk menyelesaikan sengketa terkait
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Sementara itu,
kewenangan relatifnya ditentukan oleh wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan. Studi kasus yang
diteliti mengungkap bahwa PTUN Semarang telah menjalankan hukum acara sesuai ketentuan yang
mencakup prosedur gugatan, penolakan awal (dismissal), pemeriksaan perkara, hingga pengambilan
putusan. PT TUN Surabaya sebagai pengadilan tingkat banding berperan melakukan kontrol yudisial
dengan meninjau kembali penerapan hukum serta pertimbangan faktual dari putusan tingkat pertama.
Hasil banding yang menguatkan putusan PTUN menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian
berjenjang dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga negara dalam sengketa
administrasi pemerintahan.
Kata Kunci: PTUN, PT TUN, Sengketa Administrasi, KTUN, Kompetensi Peradilan, Banding, Legalitas

References

Agustina, N. laras. (2019). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (Ptun) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik. 1–9.

Anggiarini, E., & Pranoto, E. (2025). Dismissal Process In The State Administrative Court. MERASSA JOURNAL OF LEGAL STUDIES, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.62263/mjls.v1i1.89

Ashwarina, N., Hidayah, H., Azka, F., & Maulid, A. (2024). Pengadilan Tata Usaha Negara. 4.

Aspani, B. (2018). Kompetensi Absolut Dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Solusi, 16(3), 344–352. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.142

Akbar, M. K. (2021). Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Dharmasisya, 1(16). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/16/

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (2017). Pemberhentian tidak hormat Pegawai Aparatur Sipil Negara. https://sumsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Pemberhentian-tidak-hormat-ASN.pdf

Chayani, D. (2023). JUSTICES : Journal of Law Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa. 2(2), 105–112.

DPR RI. (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 地学雑誌, 113(2), 180–190.

Ermawati, S. W. (2024). Authority or Competence of the State Administrative Court (PTUN) on Dispute Subjects in Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 3(1), 47–57. https://doi.org/10.58355/justices.v3i1.7

Jabatan, M., & Nomor, M. U. (2020). Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Masa Jabatan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Mahmudan. (2013). Tentang Pengadilan. PN Pariaman. https://pn-pariaman.go.id/layanan-hukum/91-tentang-pengadilan.html

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024, February 1). Sengketa TUN. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. https://ptun-jakarta.go.id/page/sengketa-tun

Mahkamah Agung Republik Indonesia – Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. (n.d.). Tugas pokok dan fungsi. https://www.ptun-surabaya.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/

Mahkamah Agung Republik Indonesia – Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. (n.d.). Alur perkara gugatan. https://www.ptun-kupang.go.id/page/alur-perkara-gugatan/

Mahkamah Agung Republik Indonesia – Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. (2025, October 29). Wilayah yurisdiksi. https://www.ptun-surabaya.go.id/wilayah-yuridikasi/

Nazurah, A., Fauza, A., Al Habibi, A. Z., Dalimunthe, A. H., Rahmakadi, A. G., & Lubis, F. (2025). Analisis kompetensi absolut dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 8(5). https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/article/view/669/823

Pengadilan Agama Sei Rampah. (2018, December 14). Hukum Acara. https://www.paseirampah.go.id/index.php/kepaniteraan/prosedur-berperkara/12-prosedur-berperkara/269-hukum-acara

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa. (2021).

Purnama, P. (2022). proses pertama dalam gugatan ptun. https://tjimanoek.com/proses-pertama-dalam-gugatan-di-ptun/?utm

Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. 2, 201–222.

Riri, S., & Wibowo, A. (2023). Eksistensi dalam Mengoptimalisasikan Pelaksanaan Proses Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 124–127. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.90

Riza, D. (2018). Pengaturan Terhadap Hakikat Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.7

Rumokoy, N. K. (2012). Peran P.Tun Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Unsrat, 20(2), 133–134. http://repo.unsrat.ac.id/242/1/PERAN_P.TUN_DALAM_PENYELESAIAN_SENGKETA_TATA_USAHA_NEGARA(NIKE_K._RUMOKOY).pdf

Slamet, S. R. (2018). Kepastian Hukum Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Pasca Berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018. Forum Ilmiah, 20(6), 84.

Sugita, I. M. (2024). Kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sebagai Lembaga Peradilan Khusus di Indonesia dengan Konsekuensinya. Vyavahara Duta, 19(1), 32–42. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v19i1.3372

Syahidin, R. (2025). Peran dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian ( Aparatur Sipil Negara ). 18(02), 103–110.

Tarigan, M. I. (2024). Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif Lembaga Peradilan. Pengadilan Negeri Pontianak, 2, 134–138. https://tirto.id/perbedaan-kompetensi-absolut-dan-relatif-lembaga-peradilan-gyN2

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (1970, 17 Desember). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47929/uu-no-14-tahun-1970

UU Nomor 5 Tahun 1986. (1986).

UUD 1945. (1945). 1(1).

Wahyuni, S. & Wibowo, A. (2023). Kewenangan, Subyek Dan Objek Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). JUSTICES : Journal of Law. 2(1), 34–46.

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Sidqia, A., & Iksan, M. (2025). PTUN dan PT TUN: Kompetensi Pengadilan dan Relevansinya dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3345

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.