Rekonstruksi Fungsi Pengawasan Keimigrasian terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Ketertiban Umum
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4155Keywords:
Pengawasan Keimigrasian, Visa Kunjungan, Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kepastian HukumAbstract
Peningkatan mobilitas warga negara asing ke Indonesia seriring dengan kenijakan kemudahan investasi dan pemulihan sektor pariwisata menimbulkan tantagan baru dalam sistem pengawasan keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan visa kunjungan untuk kegiatan bisnis dan bekerja. Gejala ini memperlihatkan adanya jurang pemisah antara tata hukum normatif dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Prnrlitian ini bertujuan membedah efisiensi regulasi serta tata cara pengawasan keimigrasian bag pemegang visa kunjungan, sekaligus merumuskan cetak biru rekonstruksi supervisi yang integratif demi menjamin ketertiban umum dan kepastian hukum. Metode yang diaplikasikan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan undang-undang. Sumber data berbasis pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun lewat studi literatur, kemudian dievaluasi secara kualitatif-deduktif. Hasil kajian mendeteksi bahwa meskipun tata regulasi keimigrasian sudah megaturnya secara rigid, pemantaunan di lapangan masih membentur diding kendala, seperti minimnya kuantitas interseptor hukum, rapuhnya pengawasan pasca-perlintasan (post-border control), serta ego sektoral dalm sistem informasi antar-instansi. Studi ini memformulasikan pembaruan sistem supervisi melalui ekskalasi penegakan hukum, maksimalisasi koordinasi lintas sektor via Tim PORA, dan digitalisasi pemantauan berbasus risiko memanfaatkan teknologi SIMKIM.
References
Ali, A. (2012). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Black, H. C. (2019). Black’s law dictionary (11th ed.). St. Paul: West Publishing Co.
Danusaputra, H. (2022). Penerapan selective policy terhadap pelanggaran izin tinggal warga negara asing. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 5(1), 45–58.
Departemen Pendidikan Nasional. (2026). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024). Laporan tahunan penegakan hukum dan intelijen keimigrasian. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2025). Analisis strategis: Dampak kebijakan e-visa terhadap potensi pelanggaran izin tinggal. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Friedman, L. M. (2017). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Fuller, L. L. (1969). The morality of law. New Haven: Yale University Press.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Lembaga Administrasi Negara. (2025). Laporan kajian sinkronisasi sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) dengan online single submission (OSS). Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pratama, A. (2023). Efektivitas fungsi pengawasan Tim PORA terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 11(2), 120–135.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ramadhan, R. (2024). Transformasi digital SIMKIM dalam menghadapi celah hukum keimigrasian di era pascapandemi. Jurnal Kebijakan Hukum, 18(3), 210–225.
Santoso, M. I. (2011). Perspektif imigrasi dalam kedaulatan negara. Jakarta: Indonesia Pride.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Wicaksono, A. (2025). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan visa kunjungan untuk kegiatan bisnis terselubung. Indonesian Journal of International Law, 22(1), 89–104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hanny Mentari Bahri, Lola Aulia, M Hardi Prasetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



