Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Perbudakan Digital WNI dalam Jaringan Penipuan Siber Transnasional: Analisis Sosio-Legal Berdasarkan KUHP Nasional

Authors

  • Faris Febrian Universitas Pakuan
  • Zahra Nurul Nissa Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4157

Keywords:

Perbudakan Digital, KUHP Nasional, Penipuan Siber Transnasional, Perlindungan Hukum Pidana, WNI

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan modus kejahatan baru yang dikenal sebagai perbudakan digital (digital slavery), di mana warga negara Indonesia (WNI) direkrut melalui tipu muslihat, dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan siber transnasional di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Fenomena ini telah menjerat ribuan WNI sebagai korban dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak sosial-psikologis yang berat dan kerugian ekonomi yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pidana terhadap korban perbudakan digital WNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan sosio-legal, menggunakan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana, UU TPPO, dan UU ITE, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan laporan lembaga internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 455 KUHP Nasional (perdagangan orang), Pasal 492 (penipuan), dan Pasal 599 (tindak pidana terhadap kemanusiaan) merupakan instrumen utama perlindungan hukum yang secara normatif mampu menjangkau seluruh dimensi kejahatan ini. Namun implementasinya menghadapi lima hambatan struktural, yakni defisit kerja sama hukum internasional, kesulitan pembuktian digital lintas yurisdiksi, lemahnya mekanisme restitusi korban, ambiguitas status hukum korban yang dipaksa menjadi pelaku, serta rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerja sama hukum internasional, pembentukan satuan tugas khusus perbudakan digital, penerbitan prosecution guidelines, penguatan kapasitas forensik digital, dan kampanye edukasi publik yang sistematis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan korban.

References

Ahwan, A., & Susilawati, I. Y. (2025). Sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia Berdaya.

Alexandreas, C. (2024). Asas teritorialitas dalam hukum pidana Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1).

Banakar, R., & Travers, M. (2013). Law and social theory. Hart Publishing.

Darmayanti, E., Ginting, E., & Elektronik, K. (2025). Analisis hukum kontrak elektronik ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Kekuatan. 19(19), 1337–1346.

Erwanti, F. L. P. (2024). Pergeseran konsep pemidanaan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dampaknya pada penegakan hukum korupsi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 13(2), 155–165.

Franceschini, I., Li, L., Hu, Y., & Bo, M. (2024). A new type of victim? Profiling survivors of modern slavery in the online scam industry in Southeast Asia. Trends in Organized Crime, 1–23. https://doi.org/10.1007/s12117-024-09539-2

Hartono, F., Kaafah, I., Hasibuan, M., & Lestari, Y. (2023). Peran mutual legal assistance dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara-negara ASEAN: Perspektif tantangan kedepan. Jurnal Anti Korupsi, 13(1), 28–45. https://doi.org/10.19184/jak.v13i1.38815

Human Rights Watch. (2023). “They felt they owned us”: Abuses against trafficking victims in the scam industry in Southeast Asia.

International Criminal Court. (1998). Rome Statute of the International Criminal Court.

International Labour Organization. (2014). Protocol of 2014 to the Forced Labour Convention, 1930.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, & Katadata Insight Center. (2022). Indeks literasi digital Indonesia 2022.

Kusumah, F. (2026). Blockchain forensics and the evidentiary challenges of crypto-based corruption in developing countries. Indonesian Journal of Criminal Law Studies.

Larasati Dwi Rizqiqa, N., Putri, N. S., & Wulandari, W. (2024). Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP 2023: Analisis Pasal 598 dan Pasal 599. Jurnal Litigasi, 25(1), 21–60. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12416

Lazarus, S., Chiang, M., & Button, M. (2025). Assessing human trafficking and cybercrime intersections through survivor narratives. Deviant Behavior, 1–18. https://doi.org/10.1080/01639625.2025.2465069

Luong, H. T. (2025). “Simple job, high salary”: Unveiling the complexity of scam-forced criminality in Southeast Asia. Humanities and Social Sciences Communications, 12, Article 236. https://doi.org/10.1057/s41599-025-04535-0

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/PID.SUS/2022.

Mandey, T. M., Kalalo, F., & Rumimpunu, D. (2026). Penerapan asas nasionalitas pasif sebagai wujud perlindungan hak kewarganegaraan dalam hukum pidana di Indonesia. Lex Crimen.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Muladi, & Priyatno, D. (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Prodjodikoro, W. (2013). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024). Penilaian risiko sektoral tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme pada tindak pidana siber tahun 2024.

Republik Indonesia. (2007a). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Republik Indonesia. (2007b). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 48–50.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. (2016a). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016c). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak).

Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 4.

Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 455.

Republik Indonesia. (2023c). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 492.

Republik Indonesia. (2023d). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 4 huruf c dan Pasal 8.

Republik Indonesia. (2023e). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 599.

Republik Indonesia. (2023f). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79.

Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rizqiqa, L. D., Wulandari, W., & Putri, N. S. (2024). Implikasi pengaturan pelanggaran HAM berat dalam KUHP 2023 terhadap keberlakuan asas-asas khususnya: Penguatan atau pelemahan? Jurnal Litigasi, 25(1), 21–60. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12416

Sarkar, G., & Shukla, S. K. (2025). Cyber slavery infrastructures: A socio-technical study of forced criminality in transnational cybercrime. arXiv Preprint.

SinlaEloE, P. (2024). Human trafficking: Kajian tindak pidana perdagangan orang.

Siregar, R. D., Rokan, M. K., & Sativa, A. (2026). Analisis implementasi daya paksa (overmacht) sebagai penghapusan pidana. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(2).

United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Global report on trafficking in persons 2022.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). Casinos, cyber fraud, and trafficking in persons for forced criminality in Southeast Asia: Policy report.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). Transnational organized crime and the convergence of cyber-enabled fraud, underground banking and technological innovation in Southeast Asia: A shifting threat landscape.

United States Department of State. (2024). Trafficking in persons report 2024.

Whittaker, J. M., Lazarus, S., & Corcoran, T. (2024). Are fraud victims nothing more than animals? Critiquing the propagation of “pig butchering” (Sha Zhu Pan, 杀猪盘). Journal of Economic Criminology, 3, 100054. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2024.100054

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

Febrian, F., Nurul Nissa, Z., & Hosnah, A. U. (2026). Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Perbudakan Digital WNI dalam Jaringan Penipuan Siber Transnasional: Analisis Sosio-Legal Berdasarkan KUHP Nasional. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 12–24. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4157

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.