Tinjauan Yuridis Perbandingan Audit Keuangan Negara dan Proses Penyusunan Konstitusi antara Indonesia dan Belanda
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2695Keywords:
Audit Keuangan Negara, Konstitusi Indonesia, Konstitusi BelandaAbstract
Penelitian ini berupaya untuk mengkaji perbedaan audit keuangan negara di Indonesia dan Belanda serta mengkaji bagaimana proses penyusunan konstitusi di kedua negara tersebut. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi pustaka, yang mencakup penelaahan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur akademik, jurnal ilmiah, serta referensi lainnya yang relevan, guna menganalisis jenis dan karakteristik ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konstitusi belanda (Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden). Dalam metodologi penelitian ini, pendekatan perundang-undangan diterapkan untuk menelaah regulasi yang berkaitan dengan audit keuangan negara. Pendekatan metodologis kedua adalah metode perbandingan, yang digunakan untuk mengkaji perbedaan audit keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konstitusi Belanda (Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden). Pendekatan metodologis yang ketiga adalah pendekatan kasus yaitu menggali berbagai tantangan yang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga yang melakukan audit keuangan di Indonesia. Temuan dari penelitian ini akan menjelaskan bagaimana proses audit keuangan di Indonesia dan Belanda berdasarkan konstitusi di masing-masing negara dan mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi BPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Selain itu, penelitian ini juga akan mengusulkan solusi terhadap permasalahan yang telah diidentifikasi.
References
Asshiddiqie, J. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Atmaja, A. P, E., Erliyana, A., Simatupang, D. P. N., & Oppusunggu, Y. U. (2023). Supreme Audit Institution Recommendations and the Legal System: The Case of Indonesia. Accounting, Economics and Law: A Convivium, 1–89. https://doi.org/10.1515/ael-2022-0067.
Bani, M. S. O., Rachmawati, A. A., Aulia, N. S., Hidayah, F., & Puspita, A. M. I. (2023). Analisis konstitusi di Indonesia. Cendekia Pendidikan, 1(3), 21–30. https://doi.org/10.9644/scp.v1i1.332
Budiardjo, M. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama.
Ekatjahjana, W. (2015). Negara Hukum, Konstitusi dan Demokrasi: Dinamika Dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jember University Press.
Finaldi, A., & Nurman. (2024). Sistem dan prosedur perubahan konstitusi (Studi perbandingan perubahan konstitusi di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda). Journal of Innovation Research and Knowledge, 3 (12), 19.
Fitriatun, E. (2019). Konstitusi Negara. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Hardjono. (2009). Legitimasi Perubahan Konstitusi: Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945. Pustaka Pelajar.
International Commission of Jurists. (1965). The dynamic aspects of the rule of law in the modern age: Report on the proceedings of the South-East Asian and Pacific Conference of Jurists, Bangkok, Thailand, 15–19 February 1965. Geneva: Author.
Kortmann, C. A. J. M., & Bovend’Eert, P. P. T. (1993). An Introduction to Dutch Constitutional Law.
Kurnia, H. M., & Hakim, L. (2024). Development of Positive Law in Indonesia. Rechtsnormen Journal of Law, 1(4), 62–69. https://doi.org/10.55849/rjl.v2i1.537
Lotulung, P. E. (2003. Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum. Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII: Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Denpasar.
Meirani, D., Husna, I., & Indira, A. (2024). Konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. GURUKU: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(3), 121–128. https://doi.org/10.59061/guruku.v2i3.696
Montesquieu. (1748). The spirit of laws (T. Nugent, Trans.). J. Nourse and P. Vaillant. (Original work published 1748)
Muntoha. (2003). Teori amandemen dan proses amandemen di Indonesia. UNISIA, 49(XXVI/III), 284–295. https://doi.org/10.20885/unisia.vol26.iss49.art7
Netherlands Court of Audit. (2020). Fact sheet: The Netherlands Court of Audit. https://english.rekenkamer.nl/binaries/rekenkamer-english/documents/publications/2020/03/24/fact-sheet-the-netherlands-court-of-audit/Fact+sheet+-+The+Netherlands+Court+of+Audit+WR.pdf
Örücü, E. (2007). Developing comparative law. In E. Örücü & D. Nelken (Eds.), Comparative law: A handbook (pp. 43–66). Hart Publishing.
Putra, A. K. (2024). Limited scope of BPK audit and comparison with other supreme audit institutions. Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 10(1), 67–86. https://doi.org/10.28986/jtaken.v10i1.1389.
Rahardjo, S. (2009). Negara hukum yang membahagiakan rakyatnya. Genta Publishing.
Rosliana & Novriana, H. (2018). Peran Audit Kinerja dalam Peningkatan Akuntabilitas Sektor Publik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1(1).
Suhartini. (2024). Prinsip Good Governance dalam Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Journal De Facto, 10(2), 211–227. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.136.
Suhartini. (2019). Demokrasi dan negara hukum. De Jure: Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, 11(1), 62.
Thalib, M. (2022). Analisis kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan peraturan perundang–undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 35–51.
Wheare, K. C. (2015). Konstitusi-konstitusi modern. Pustaka Eureka.
Zulkarnain, R. (2014). Negara hukum Indonesia kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tyas Winny Pralampita, Amardyasta Galih Pratama, Dwi Apriliastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.