Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Mengalami Penurunan Status Menjadi Akta di Bawah Tangan

Authors

  • Hanaan Universitas Lambung Mangkurat
  • Ichsan Anwary Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2704

Keywords:

Akta di Bawah Tangan, Akta Notaris, Kekuatan Pembuktian, Batal Demi Hukum

Abstract

Notaris memiliki kewajiban untuk menyusun akta sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan kebatalan atau pembatalan akta, bahkan penurunan status menjadi akta di bawah tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UUJN. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian akta otentik yang mengalami penurunan status menjadi akta di bawah tangan serta bentuk pertanggungjawaban Notaris. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan hukum dalam Pasal 84 UUJN terkait pasal mana yang menyebabkan akta menjadi di bawah tangan atau batal demi hukum. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan pidana jika akta otentik yang dibuatnya statusnya menurun. Oleh karena itu, akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika prosedur terpenuhi, namun jika ada pelanggaran dan dapat dibuktikan, akta dapat dinyatakan memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan melalui proses pengadilan.

References

Adjie, H. & Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. CV Mandar Maju.

Adjie, H. (2017). Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. PT Refika Aditama.

Adjie, H. (2024). Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. PT Refika Aditama.

Adriano, F. C. (2015). “Analisis Yuridis Atas Turunnya Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.” Premise Law Journal 9.

Amalia, R. (2021). “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Otentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta.” Universitas Hasanuddin, Makassar.

Amalia, R., Musakkir, M., & Muchtar, S. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 188-206. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77

Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika. UII Press.

Belifante, A. D. & Soeta, H. B. (1983). Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Binacipta.

Boediarto, M. Ali. (n.d). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 702 K/Sip/1973.

Darusman, Y. M. (2016). “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Hukum 7(1). doi:10.33476/ajl.v7i1.331.

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. 1st ed. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2001). “Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik.” Surabaya Post.

Hadjon, P. M. et al. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Harris, F. & Helena, L. (2017). Notaris Indonesia. Lintas Cetak Djaja.

Januar, I. et al. (2024). “Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Dibawah Tangan Atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Honeste Vivere 34(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 1847. 23.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 1915. 732.

Lumbantobing, G. H. S. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenada Media.

Mufasirin, A. (2021). “Implikasi Hukum Terhadap Pembatalan Akta Notaris Yang Dapat Dibatalkan Menurut Hukum (Studi Kasus Di Kota Surabaya).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang.

Mulyadi, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana. P.T. Sofmedia.

Patton, G. W. (1953). Text-Book of Jurisprudence. F. Oxford at the Clarendon Press.

Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris. (2004). Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. M.39-PW.07.10 Tahun 2004.

Pertiwi, M. & Velentina, R. A. (2023). “Dampak Degradasi Akta Terhadap Kedudukan Notaris.” Jurnal Kertha Semaya 11(7). doi:10.24843/KS.2023.v11.i07.p09.

Pradistya, T. N. (2022). “Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Yang Lalai Karena Membuat Akta Perjanjian Yang Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian.” Indonesian Notary 4(2):1689.

Rahmadhani, F. (2020). “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Recital Review 2(2).

Sarapi, V. V. (2021). “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik.” Lex Privatum 9(2):158.

Septianingsih, K. A. et al. (2020). “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Analogi Hukum 2(3). doi:10.22225/ah.2.3.2584.336-340.

Soebagyo, S. A. & Gunarto. (2017). “Akibat Hukum Akta Otentik Yang Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan.” Jurnal Akta 4(3). doi:10.30659/akta.v4i3.1804.

Soekanto, S., & Mamudju, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali.

Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia. Arkola.

Soetrisno. (1997). “Pertanggungan Jawab Profesi (Professional Liability) Ditinjau Dari Hukum Perdata.” Varia Peradilan (143).

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Rieneka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. 2014. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602 293.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Hanaan, & Anwary, I. (2025). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Mengalami Penurunan Status Menjadi Akta di Bawah Tangan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 9. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2704

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.