Notaris Yang Berhenti Dari Masa Jabatannya Terkait Perkara Pidana Dalam Perspektif Perlindungan Hukum

Authors

  • Jaida Yamani Universitas Lambung Mangkurat
  • Rahmida Erliyani Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2713

Keywords:

Notaris, Perlindungan Hukum, Perkara Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi notaris yang telah berhenti dari masa jabatannya dan langkah hukum jika akta yang dibuatnya terkait perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum serta dokumen sekunder lainnya yang relevan. Perlindungan hukum untuk notaris yang telah berhenti atau tidak menjabat lagi tidak diatur dalam UUJN, akta Notaris tetap melekat sepanjang akta tersebut tidak diubah atau dibatalkan. Notaris tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum yang khusus dari UUJN sebagaimana termuat di pasal 66 dan Persetujuan dari MKN hanya melindungi profesi notaris yang masih aktif, bukan individu notaris yang telah berhenti dari masa jabatannya. Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh notaris yang sudah berhenti dari masa jabatan untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila akta yang dibuatnya menjadi objek perkara pidana dikarenakan dalam UUJN tidak ada mengatur mengenai hal tersebut.

References

Ade, A. (2017). Tanggung Jawab Notaris yang Telah Pensiun Terhadap Akta yang Dibuatnya. S2 thesis, Universitas Andalas.

Adjie, H. (2008). Hukum Notaris di Indonesia-Tafsiran Tematik UU No.30 Tahun 2004. Refika Aditama.

Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Penjabat Publik. Refika Aditama.

Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1).

Azis, N. A. (2020). Proses Penyidikan Terkait Pemanggilan Notaris Pengganti. Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1).

Budiansyah, A. (2016). Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris. Jurnal IuS, 4(1).

Darus, H., & Lutfhfan, M. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. UII Press.

Ghofur, A. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.

Heriyanti. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik. Yustisia, 5(2).

Ikatan Notaris Indonesia. Anggaran Dasar Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia. (n.d.)

Issak, L. (2025). Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Menurut UUJN.

Kambey, P. Y. (2013). Undang-Undang Dasar 1945. Lex et Societatis, 1(2).

Karligis, F. S. B., Aling, D. F., & Lembong, R. R. (n.d.). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Malpraktek Dalam Pembuatan Akta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.). Republik Indonesia.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenada Media.

Mertokusumo, S. (1986). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. (n.d.). Ikatan Notaris Indonesia.

Prasetyo, P. K., Suhariningsih, & Winarno, B. (n.d.). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Purna Bakti.

Qohari, I. (2022). Pertanggung Jawaban Notaris Setelah Masa Jabatannya Berakhir Terhadap Semua Akta. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan.

Rafidah, N. A., & Putrijanto, A. (2023). Bantuan Hukum dan Pendampingan oleh INI kepada Notaris dalam Proses Peradilan Perdata. NOTARIUS, 16(3).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Universitas Sebelas Maret.

Sjaifurracman. (n.d.). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar.

Soekanto, S., & Mamudju, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali.

Soepratignya, P. J. (2012). Teknik Pembuatan Akta Kontrak. Cahaya Atma Pustaka.

Soesanto, R. (1982). Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris. Pradnya Paramita.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (2014).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (2004).

Untung, H. B. (2002). Visi Global Notaris. Andi.

Utami, S. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam proses Peradilan Pidana. Jurnal Repertorium.

Yansyah, D. (2023). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pengganti Terhadap Akta Otentik yang Pernah Dibuatnya. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Yamani, J., & Erliyani , R. (2025). Notaris Yang Berhenti Dari Masa Jabatannya Terkait Perkara Pidana Dalam Perspektif Perlindungan Hukum. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 9. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2713

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.