Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan oleh Kurator dalam Perkara Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3255Keywords:
Kepailitan, Kurator, Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Pasal 374 KUHP, Fiduciary DutyAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis tindak pidana penggelapan oleh kurator dalam perkara kepailitan serta sistem pertanggungjawaban hukum yang berlaku, meliputi aspek pidana, perdata, dan etik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang menelaah sinkronisasi antara KUHP, UU KPKPU, dan Kode Etik AKPI, melalui analisis atas norma, doktrin, serta ketentuan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggelapan oleh kurator terkualifikasi sebagai Penggelapan dengan Pemberatan (Pasal 374 KUHP), karena penguasaan atas harta pailit terjadi berdasarkan profesi dan jabatan yang diberikan pengadilan. Sistem pertanggungjawaban yang berlaku bersifat multi-lapis dan paralel (Tri-Sistem), meliputi: (1) pertanggungjawaban pidana (Pasal 374 KUHP), (2) tanggung jawab perdata (Pasal 72 UU KPKPU), dan (3) sanksi etik-administratif (Kode Etik AKPI dan Pasal 71 UU KPKPU), di mana seluruh proses hukum ini dapat berjalan secara simultan untuk memberikan perlindungan dan memastikan integritas profesi kurator. Penelitian ini memberikan rekomendasi perlunya penguatan pengawasan serta penambahan ketentuan pidana lex specialis dalam UU Kepailitan agar mampu mencegah serta menindak pelanggaran kurator secara komprehensif sesuai perkembangan praktik hukum modern.
References
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). (2021). Kode Etik Asosiasi Dan Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI). Jakarta.
Astiti, S. H. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Kurator Berdasarkan Prinsip Independensi Menurut Hukum Kepailitan [Disertasi, Universitas Airlangga].
Astiti, S. H. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Kurator Berdasarkan Prinsip Independensi Menurut Hukum Kepailitan. Yuridika, 31(3), 440–472.
Aulia, N. I. (2023). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kurator Dalam Upaya Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit [Tesis, Universitas Hasanuddin].
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2004) .
Kartoningrat, R. B. (2016). Fungsi Etika Profesi Bagi Kurator Dalam Menjalankan Tugas. PERSPEKTIF, XXI(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Muhammad, F. (2021). Asas Hukum Yang Berkaitan Dengan Kurator Dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan Niaga Dalam Perkara Pailit. RIO Law Jurnal, 2(1).
Raissa, A., Yuniar, A. R., & Nurhayati, A. G. A. (2020). Kelemahan Kurator Dalam Pemberesan Harta Pailit. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2).
Rianto, H. J., & Saragi, P. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Kurator Yang Melakukan Penggelapan Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jurnal Hukum to-ra, 8(Special Issue), 269–283.
Sahetapy, J. E. (2011). Dari Ilmu Hukum Menuju Hukum sebagai Ilmu. Liberty.
Shubhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana Prenada Media Group.
Siahaan, Y. T. B., & Silaen, A. P. (2024). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Kurator Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Proses Pemberesan Harta Pailit. Law, Development & Justice Review, 7(2), 175–191.
Suparji. (2018). Kepailitan. UAI Press.
Yuhelson. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Ideas Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Brigita Aras Soraya Waruwu, Besty Habeahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



