Kepastian Hukum Bagi Wisatawan Terkait Standar Pelayanan Pariwisata Berdasarkan Hukum Pariwisata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3402Keywords:
Kepastian Hukum, Wisatawan, Standar Pelayanan Pariwisata, Hukum Pariwisata, IndonesiaAbstract
Pariwisata adalah sebuah bidang vital pada pembangunan nasional yang memiliki kontribusi strategis dalam mendorong peningkatan laju pertumbuhan perekonomian, memperluas lapangan kerja, serta memperkenalkan budaya dan potensi daerah. Seiring dengan meningkatnya mobilitas wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara, kebutuhan akan kepastian hukum terkait standar pelayanan pariwisata menjadi semakin penting. Kepastian hukum tersebut diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak wisatawan serta memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul selama kegiatan pariwisata berlangsung. Studi ini memili tujuan guna menelaah dan mengkaji kepastian hukum bagi wisatawan terkait penerapan standar pelayanan pariwisata berdasarkan hukum pariwisata di Indonesia. Pendekatan studi yang dipergunakan ialah kajian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang, konseptual, dan analitis, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 terkait Kepariwisataan serta kebijakan undang-undang terkait lain. Temuan studi ini mengemukakan bahwasanya secara normatif, hukum pariwisata di Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan pariwisata sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wisatawan, termasuk pengaturan mengenai hak wisatawan, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha pariwisata, serta peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan. Standar pelayanan dalam dunia pariwisata tersebut mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, aksesibilitas, serta penyediaan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Namun meski demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan, seperti lemahnya pengawasan, belum optimalnya regulasi-regulasi hukum, serta kurangnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha pariwisata terhadap ketentuan standar pelayanan yang berlaku di lingkup pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan adanya penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan, serta kerja sama strategis antara pemerintah, pelaku bisnis, serta publik untuk merealisasikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata di Indonesia.
References
Ababil, M. R., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Kerugian Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jurnal Jendela Hukum, 10(2), 176-196.
Asmaradana, I. M. P., Sugiartha, I. N., & Suryani, L. P. (2025). Perlindungan Hukum dan Keamanan Wisatawan Pada Destinasi Pariwisata di Pantai Kuta Badung. Jurnal Analogi Hukum, 7 (1), 45-83.
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. (2016, December 20). Sekilas wawasan tentang pengertian pariwisata dan wisata-wisatanya. https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/sekilas-wawasan-tentang-pengertian-pariwisata-dan-wisata-wisatanya-66
Brahmana, I. B. I., & Anom, I. G. N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Wisatawan Pada Objek Wisata Tirta Arung Jeram Sungai Ayung di Kabupaten Gianyar. Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1), 626-640.
Chusnida, N. L. (2023). Legal Protection of Tourists in High-Risk Tourism Activities According to Consumer Protection Law. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 01-113.
Dewi, C. I. D. L. (2022). The legal implications of signing the UNWTO Framework Convention on Tourism Ethics for the sustainable tourism development in Indonesia. International Journal of Law Reconstruction, 6(2), 197-211. https://doi.org/10.26532/ijlr.v6i2.17685
Diantha, I. M. P. (2018). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum.
Fibrianti, N. (2023). Konsumen Indonesia: Dilindungi Dan Melindungi. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 71-81 https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.71-81
Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Manuhutu, F., Rediyasa, I. W. & Pricilia, J. (2024). Analisis Peraturan Undang Undang Kepariwisataan Republik Indonesia. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(4), 14173–14179. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35415
Nabilah, R., & Irham, R. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Terjadinya Kerugian Dalam Fasilitas Hiburan.Jurnal Education and Development, 9(1). 169-179.
Nugroho, S. S., Rohmatiah, A., & Mutmainah. (2020). Desain politik hukum pariwisata Indonesia berbasis kesejahteraan.
Pranawasidhi, I. B. A., & Salain, M. S. P. D. (2019). Pengaturan perlindungan keselamatan wisatawan asing dalam penggunaan produk usaha jasa pariwisata di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1–15. https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-51963
Puspitadelia, A. (2021). Perlindungan hukum bagi wisatawan di masa pandemi COVID-19 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jurist-Diction, 4(3), 863–878.
Putra, I. M. B. A., & Mahadewi, K. J. (2023). Pengaturan hukum denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata di Provinsi Bali. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 401–414.
Putra, K. W. C., Astara, I. W. W., & Arjaya, I. M. (2024). Legal Protection and Liability of The Business Actors Against Tourists in Mt. Agung Bali. YURIS: Journal of Court and Justice. 3 (2), 14-28. https://journal.jfpublisher.com/index.php/jcjdoi.org/10.56943/jcj.v3i2.512
Sari, N., Fajri, C., Winiarti, S., Ahdiani, U., & Zulhuda, S. (2024). The regulations of protection tourists in high-risk tourism destination. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 4(3), 803–821.
Savira, V., Ariesta, W., & Ismail, Y. (2023). Urgensi Pengaturan Hukum Terkait Kenyamanan Wisatawan. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1), 73–84. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.98
Selywati, S., Isnaini, A. M., & Zain, I. I. (2025). Jaminan hukum terhadap wisatawan dalam memperoleh pelayanan yang sesuai dengan promosi pariwisata. Unizar Recht Journal (URJ), 4(1), 21–32. https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.233
Siregar, S. P. (2024). Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 228–233. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.619
Sugiartha, I. K. (2023). Regulation of legal protection against tourists and implementation of criminal sanctions against the act against the law according to Law Number 10 of 2009 on tourism. Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022) (pp. 729–741). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0_85
Sutimin, D. A. F., Soepeno, M. H., & Umbas, R. R. (2024). Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa wisata di Taman Laut Nasional Bunaken di Sulawesi Utara. Lex Privatum, 13(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56723
Suyatna, I. N., et al. (2023). Urgensi pengakuan hukum kepariwisataan sebagai bagian dari hukum administrasi negara sektoral. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 251–258.
Suhartapa, S. (2022). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan wisatawan di Taman Indonesia Kaya Semarang. Khasanah Ilmu: Jurnal Pariwisata dan Budaya, 13(2), 99–106.
Sulistyo, A., et al. (2023). Implementasi prinsip pariwisata berkelanjutan melalui pengelolaan berbasis masyarakat: Studi pada Desa Wisata Poncokusumo. Journal of Research on Business and Tourism, 3(2), 95–102.
Tjitrawati, A. T., Amalia, R., & Hamdan, F. Z. Z. (2022). Legalitas perizinan kawasan wisata sebagai upaya pengembangan desa wisata. Jurnal Media Iuris, 5(1), 1–15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Adinda Sapta Meisha Untari, Dewa Krisna Prasada, I Nyoman Budiana, Komang Satria Wibawa Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



