Pernikahan Sesama Jenis dari Perspektif Feminis Radikal (Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia)

Authors

  • Andri Yurinta Institut Agama Islam Attarmasi (IAIT) Pacitan

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3586

Keywords:

Hermeneutika, Hukum Keluarga Islam, Feminisme Radikal, Pernikahan Sesama Jenis, Siti Musdah Mulia

Abstract

Studi ini meneliti pemikiran Siti Musdah Mulia tentang pernikahan sesama jenis, sebuah topik yang telah menimbulkan perdebatan signifikan dalam wacana publik Indonesia, khususnya mengenai dasar teologis dan implikasinya terhadap keadilan gender. Analisis ini menggunakan perspektif feminis radikal untuk mengeksplorasi bagaimana kritiknya terhadap struktur patriarki dan relasi kekuasaan membentuk argumennya tentang seksualitas dan hak asasi manusia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif berbasis pustaka dengan meninjau tulisan-tulisan utama Musdah Mulia, literatur sekunder, artikel ilmiah, interpretasi Al-Qur'an, dan studi tentang feminisme radikal. Analisis ini menggunakan pembacaan hermeneutik dan analisis wacana untuk mengidentifikasi kerangka konseptual utama dalam pemikirannya. Temuan menunjukkan bahwa Musdah Mulia membedakan secara tajam antara orientasi seksual dan perilaku seksual, menafsirkan narasi Al-Qur'an tentang kaum Luth sebagai penghukuman terhadap tindakan yang melibatkan paksaan dan kekerasan, bukan orientasi homoseksual itu sendiri. Ia mengkonseptualisasikan orientasi seksual sebagai aspek identitas manusia yang inheren dan tidak dipilih, yang seharusnya tidak menjadi dasar diskriminasi sosial atau hukum. Dalam konteks kebijakan negara, ia tidak menganjurkan legalisasi pernikahan sesama jenis, tetapi menekankan kewajiban negara untuk menegakkan nondiskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki orientasi non-heteroseksual. Studi ini juga mengungkapkan kesamaan epistemologis antara pemikirannya dan prinsip-prinsip feminisme radikal, khususnya mengenai kritik terhadap patriarki dan penegasan otonomi tubuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hermeneutik Musdah Mulia memberikan kontribusi yang berarti bagi reformasi hukum keluarga Islam kontemporer dan diskusi yang lebih luas tentang seksualitas, hak minoritas, dan kesetaraan gender. Namun, beberapa dimensi argumennya—terutama konseptualisasi orientasi seksual sebagai bawaan—membutuhkan elaborasi lebih lanjut melalui keterlibatan dengan psikologi modern dan yurisprudensi Islam kontemporer. Karyanya pada akhirnya membuka jalan yang produktif untuk wacana teologis inklusif yang mengedepankan martabat manusia, keadilan, dan kesetaraan gender dalam masyarakat Muslim.

References

Aceh, H. I. M. M. B. (2015). Musdah Mulia: Halal Menikah Sesama Jenis.

Aisyah, D. F. (2023). Perkawinan Sesama Jenis Perspektif Hukum Indonesia: Perbandingan dengan Thailand.

Angraini, E. (2023). Kontroversi LGBT dalam Pembangunan Keluarga di Indonesia.

Arivia, G. (2003). Filsafat Berperspektif Feminis. Yayasan Jurnal Perempuan.

Harahap, R. D. K. A. (2020). LGBT di Indonesia: Perspektif Hukum Islam, HAM, dan Kebijakan.

Hudiyani, Z. (2022). Kontestasi Pemikiran Hukum Islam tentang Fenomena Homoseksual di Indonesia.

Irawan, S., & Sirait, J. (2017). Perubahan kerapatan vegetasi menggunakan citra Landsat 8 di Kota Batam berbasis web. Jurnal Kelautan, 10(2), 174–184.

Jackson, S. (2023). Sexual Citizenship and Marriage Equality. Routledge.

Kakhya, T. I. (2003). Nikah dan Seks Menurut Islam. Akbar Media Eka Sarana.

Kalfeli, P. et al. (2025). The Legalization of Same-Sex Marriage in the Greek Media.

Liu, E. H. (2024). An Intersectional Approach to Family Life: Reflections on Same-Sex Marriage in Mainland China. Cambridge University Press & Assessment.

Marlin, J. (2022). Eksplorasi teologis terhadap perkawinan sejenis. Kingdom, 2(2), 148–171.

Misiyah. (2006). Pengalaman perempuan: Sumber pengetahuan yang membebaskan. Jurnal Perempuan, 48, 39–53.

Mulia, S. M. (2011). Muslimah Sejati: Menempuh Jalan Islami Meraih Ridha Ilahi. Marja.

Nugroho, A. (2022). Dinamika Regulasi LGBT dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.

Philips, A. A. B. (2003). Islam dan Homoseksual. Pustaka Zahra.

Putri, N. A. (2024). Persepsi Mahasiswa terhadap Isu Pernikahan Sesama Jenis.

Rahman, F. (2021). Same-Sex Marriage and Human Rights Discourse in Southeast Asia.

Ricky Martin Menikah, 10 Negara yang Legalkan Pernikahan Sejenis. (2017). Tempo.co.

Rohmawati. (2016). Perkawinan lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT) perspektif hukum Islam. IAIN Tulungagung Research Collections, 4(2), 305–326.

Sabiq, A.-S. (1997). Fikih Sunnah. Al-Ma’arif.

Setiawan, T. et al. (2021). Perspektif etis, yuridis dan teologis terhadap perkawinan sejenis. TE DEUM: Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayanan, 11(1), 27–46.

Suryani, M. (2020). Media Framing of LGBT Issues in Indonesian Online News Portals.

Tan, M. G. (1996). Perempuan Indonesia Pemimpin Masa Depan. Sinar Harapan.

Utamaningsih, A. (2017). Gender dan Wanita Karir. UB Press.

Wallace, L. (2021). Marriage Equality Blues: Method and Mess.

Winarno, B. (2014). Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer. Center of Academic Publishing Service.

Zuhri, M. A. (2016). Perkawinan sejenis dalam kajian Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87–96.

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

Yurinta, A. (2026). Pernikahan Sesama Jenis dari Perspektif Feminis Radikal (Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3586

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.