Perlindungan Hak Privasi Debitur dalam Penagihan Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Ahmad Rafi’ Aditya Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Cornelis Imelda Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3829

Keywords:

Hak Privasi, Pinjaman Online Ilegal, Debitur

Abstract

Penelitian ini mengkaji bentuk perjanjian antara debitur dan penyelenggara pinjaman online ilegal serta perlindungan hak privasi debitur dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online ilegal mengandung cacat kehendak dan sebab yang tidak halal sehingga berpotensi batal demi hukum. Cacat kehendak terjadi karena persetujuan debitur tidak diberikan secara bebas, melainkan lahir dalam kondisi kebutuhan ekonomi mendesak, tanpa ruang negosiasi, dan tanpa pemahaman yang memadai terhadap isi perjanjian. Sebab perjanjian dinilai tidak halal karena dibuat oleh penyelenggara yang beroperasi tanpa izin serta menggunakan data pribadi debitur untuk penagihan secara melawan hukum, sehingga bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi debitur dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, khususnya dengan mengesampingkan klausul sepihak yang merugikan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

References

Ariyani, N. D. (2023). Klausula eksonerasi pada perjanjian pinjam meminjam uang dalam layanan pinjaman online (fintech peer to peer lending), 4, 317–331.

Astutik, S., & M. A. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia, 03(02), 42–46.

Billa, J. S., & Yustrisia, L. (2025). Analisis viktimologi terhadap perlindungan hukum korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online, 11(02), 505–518.

Butarbutar, R., & Nurmawati, B. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen pinjaman online: Suatu analisis, 2(1), 181–192.

Fidriansyah, Z., Iriansyah, D., & F. (n.d.). Aspek hukum pidana terhadap pelaku penyebaran data pribadi pada pinjaman online ilegal, 2025, 1–10

Indriani, S. (2022). Kedudukan hukum terhadap perjanjian pinjam meminjam uang yang berbasis online (fintech) dalam perspektif perjanjian konvensional Safitri Indriani, 1(1), 24–40.

Jionny, V., & Tendhyanto, M. A. (2016). Perlindungan hukum bagi emergency contact yang dicantumkan secara sepihak untuk pinjaman online, 263–270.

Kurniawan, F., & Suhariyanto, D. (2024). Perlindungan konsumen terhadap pinjaman online atas penyebaran data pribadi, 4, 2817–2829.

Kusumaningsih, R., Yulianingsih, D., Tirtayasa, S. A., Hukum, F., Sultan, U., & Tirtayasa, A. (2023). Tantangan regulasi dan perlindungan hukum dalam pinjaman online, 2(2), 163–178.

Lubis, A. A., & Sembiring, I. A. (2025). Risiko perjanjian pinjam meminjam online, 2(1).

Maramis, J. J., Koesoemo, A. T., & P. B. (2024). Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13(2).

Meladiah, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi pinjaman online, 3(6), 5895–5904.

Nicholas, J. (2025). Keabsahan perjanjian dan kedudukan pinjaman online illegal sebagai kreditur dalam kepailitan, IX(1), 57–66.

Nulqorim, K., & A., T. S. (2024). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pinjaman, 10(19), 477–488.

Oktavia, W., & Rahardiansyah, T. (2025). Analisis hukum terhadap mekanisme penagihan pinjaman online dengan penyebaran data pribadi, 16.

Pinasti, P., Mufidah, P., Maula, P. N., Armynova, S., Valentara, A. B., & Faidzuddin, D. A. R. (2023). Akibat hukum atas pencantuman nomor orang lain sebagai kontak darurat secara sepihak dalam pengajuan pinjaman online, 1(December), 184–192.

Putri, E. C. (2022). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam pinjaman online ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (studi), 2(1), 187–197.

Putri, I. H. (2023). Perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian pinjaman online, 1–15. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Rosedila, S. (2024). Analisis perlindungan konsumen terhadap pelanggaran hak informasi pribadi pada pinjaman berbasis online, 17. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1104

Sulaiman, S., Bego, K. C., Tiara, D., Pratama, D., & Y. K. (2025). Analisis hukum perdata terhadap klausula baku dalam kontrak jasa pinjaman online (fintech lending): Civil law analysis of standard clauses in online loan service contracts (fintech lending), 8(9), 5874–5881. https://doi.org/10.56338/jks.v8i10.8671

Suryadi, A. P., Muharomah, N. F., Safitri, Y. K., Wahyu, A., & Studi, P. (2024). Analisis dampak penggunaan pinjaman online terhadap minat dan gaya hidup konsumtif masyarakat, 20.

Tambunan, F. M., & Triana, Y. (2025). Kekuatan tersertifikasi dalam perjanjian pinjam meminjam online di Indonesia, 2(1), 74–86.

Utomo, S., Alfian, A., & A. L. (2022). Penegakan hukum terhadap aktivitas pinjaman online, 04(November), 70–82.

Wahyu, N. R., Puspita, L., Alfitrianti, N., Ramadhani, F., & A. A. N. (2024). Perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian pinjaman online, 1(2), 190–193.

Yasmine, A. F., Faradila, A., Pranchastika, A., Almi, F., Rafli, M., Ayunda, M., & Apryan, I. (2023). Dampak pengancaman tindak pidana desk-collector terhadap debitur pinjaman online menurut lifestyle routine activity theory, 4(2), 183–211. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.77

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Aditya, A., Handayati, N., Astutik, S., & Imelda, V. (2026). Perlindungan Hak Privasi Debitur dalam Penagihan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 10. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3829

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.