Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (Studi Kasus Polrestabes Kota Makassar)

Authors

  • Nurul Khalifatussaadah Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • A. Muin Fahmal Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Fahri Bachmid Universitas Muslim Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3947

Keywords:

Efektivitas, Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Abstract

Studi ini bertujuan untuk: 1) memahami penerapan perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; dan 2) mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam insiden pencurian data di Polrestabes Kota Makassar. Penelitian ini merupakan kajian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, yang menggabungkan data primer dari wawancara dengan penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Kota Makassar serta data sekunder berupa peraturan hukum, literatur akademik, dan dokumen resmi yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 di Polrestabes Kota Makassar telah dimulai, tetapi belum berjalan dengan baik. Ini terlihat dari adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan dan perlindungan data pribadi, serta pemahaman yang masih kurang memadai di kalangan petugas tentang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam kasus pencurian data juga belum sepenuhnya terwujud, dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor hukum (peraturan pelaksana yang belum lengkap), faktor penegak hukum (kurangnya kompetensi dan kesadaran hukum), faktor infrastruktur teknologi informasi, serta faktor organisasi dan budaya kerja. Disarankan agar Polrestabes Kota Makassar meningkatkan efektivitas perlindungan data pribadi dengan memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keterampilan sumber daya manusia melalui pelatihan khusus terkait perlindungan data pribadi, serta menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 untuk mencegah pelanggaran dan pencurian data pribadi di masa mendatang.

References

Agussalim, A., & Satri, S. (2022). Efektivitas penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(3), 469–485. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/807/845

Agustina, W., & Sidi. (2025). Upaya perlindungan hukum hak privasi terhadap data pribadi dari kejahatan peretasan. Media Hukum Indonesia, 2(6).

Arif, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Arthawijaya, A. (2024). Analisis hukum Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi (Putusan No. 597/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst). 4(1).

Asshiddiqie, J. (2004). Cita negara hukum Indonesia kontemporer [Paper]. Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 23 Maret 2004. Dimuat dalam Simbur Cahaya, No. 25 Tahun IX Mei 2004.

Bungin. (2011). Penelitian kuantitatif. Kencana Prenada Media Group.

Chazawi, A. (2010). Pelajaran hukum pidana bagian I: Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batasan berlakunya pidana. RajaGrafindo Persada.

Dewi, S. (2016). Konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1).

Djafar, W., & Komaruddin, A. (2014). Perlindungan hak privasi di internet: Beberapa penjelasan kunci. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Effendi, T. (2013). Sistem peradilan pidana: Perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. Pustaka Yustisia.

Fahmal, A. M. (2008). Peran asas-asas umum pemerintahan yang layak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kreasi Total Media.

Fikri, & Rusdiana, S. (2023). Ruang lingkup perlindungan data pribadi: Kajian hukum positif. Ganesha Law Review, 5(1).

Fransiscus, M. T. (2024). Perlindungan data pribadi melalui penerapan sistem hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicium, 5(1).

Ginanjar, D. (2021). Urgensi perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan data. Jurnal Hukum dan HAM West Science, 1(1).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.

Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Jamaluddin, I., & Sutiawati, S. (2022). Efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui media sosial di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1159–1171. http://mail.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/896/964

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Laporan aduan masyarakat terkait pelanggaran UU ITE. Kominfo.

Khalid, H., & Affan, A. M. A. (2022). Efektivitas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Cyber Crime Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap penindakan penyebaran berita bohong. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(7), 1220–1228. https://mail.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/961/1429

Lamintang. (2014). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Mappaselleng, N. F. (2023). Ilmu hukum pidana 101. Arti Bumi Intaran.

Nawi, S., & Salle. (2021). Sosiologi hukum dan teori efektivitas hukum. Kretakupa Print.

Pawennei, M., & Tomalili, R. (2015). Hukum pidana. Mitra Wacana Media.

Rahman, S., & Arief, A. (2022). Efektivitas penyelidikan dalam pengungkapan tindak pidana penipuan online melalui media elektronik internet di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1053–1066. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/884/952

Rahmatullah, I. (2021). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Adalah.

Reksodiputro, M. (1993). Sistem peradilan pidana Indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi) [Pidato pengukuhan guru besar]. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rosadi, S. D. (2018). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era ekonomi digital di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Sadjijono. (2010). Memahami hukum kepolisian (Cet. I). PT Laksbang.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2010). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan komentar-komentarnya. Politeia.

Sofyant, A. R. I., Nawi, S., & Makkuasa, A. (2023). Euthanasia ditinjau dari hukum pidana dan hak asasi manusia. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 278–293. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1325/1516

Syarif, A. M. A., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2022). Efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial: Studi kasus di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1522–1538. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1085/1231

Tarmizi, T., Nawi, S., & Djanggih, H. (2023). Peran penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resort Gowa. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 627–642. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1403/1596

Tim Privacy International & ELSAM. (2005). Privasi 101: Panduan memahami privasi, perlindungan data dan surveilans komunikasi (Cet. I). Tim ELSAM.

Wahyono, P. (1984). Guru pinandita. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Downloads

Published

2026-02-25

How to Cite

Khalifatussaadah, N., Fahmal , A., & Bachmid, F. (2026). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (Studi Kasus Polrestabes Kota Makassar). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 20. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3947

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.