Konflik Agraria Akibat Proyek Tol Indralaya – Prabumulih (Stusi Kasus Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, kota Prabumulih)
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4019Keywords:
Konflik Agraria, Ganti Rugi Lahan, Pengadaan Tanah, Penyelesaian Konflik, Jalan Tol Indralaya–PrabumulihAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik agraria dalam proses penetapan dan penyelesaian ganti rugi lahan pada proyek Jalan Tol Indralaya–Prabumulih di Desa Jungkai, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan sembilan informan. Analisis penelitian menggunakan pendekatan resolusi konflik yang menekankan negosiasi berbasis kepentingan, melalui pemisahan antara posisi dan kepentingan, pencarian solusi yang saling menguntungkan, serta komunikasi terbuka dan rasional dalam mencapai kesepakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria muncul akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan, terutama pada tanah warisan dan tanah puyang yang tidak memiliki bukti legal formal. Kondisi ini menyebabkan terhambatnya proses pemberian kompensasi karena pemerintah harus menunggu kepastian hukum terkait pihak yang berhak menerima ganti rugi. Upaya penyelesaian dilakukan melalui pendekatan persuasif, musyawarah, serta mekanisme hukum melalui konsinyasi di pengadilan. Namun, dalam praktiknya konflik belum sepenuhnya terselesaikan. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan persepsi mengenai nilai ganti rugi, lamanya proses hukum, serta masih berlangsungnya sengketa di antara pihak-pihak terkait. Selain itu, faktor penghambat lainnya meliputi ketidakjelasan status lahan, keterlambatan pembayaran kompensasi, dan pola komunikasi yang kurang efektif. Akibatnya, konflik agraria berlangsung cukup lama dan kompleks meskipun pembangunan jalan tol telah selesai dan beroperasi.
References
Adisbrata, P. K., & Poerwadarminta, W. J. S. (1960). Kamus Latin–Indonesia. YayasanKanisius.
Akhyar, T., Sari, M., & Hidayat, R. (2025). Analisis Sengketa Lahan di Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (Perspektif Teori Konflik Agraria). Palembang: Universitas Sriwijaya Press.
Alya Rosalina, T., Akhyar, T., & Azzuhri, H. (2024). Dinamika Konflik Agraria Perspektif Politik Hak Atas Tanah (Studi Kasus Atas Konflik Antara PT. Swarna Cinde Raya dengan Warga Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin). Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Ayuningtyas, A., & Samadi. (2024). Upaya pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang merata untuk pembangunan di wilayah indonesia. January, 1–11.
Ayuningtyas, A., & Samadi. (2024). Upaya pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang merata untuk pembangunan di wilayah indonesia. January, 1–11.
Ayuningtyas, A., & Samadi. (2024). Upaya pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang merata untuk pembangunan di wilayah indonesia. January, 1–11.
Brinkerhoff, D. W. (2000). Assessing Political Will for Anti-Corruption Efforts: An Analytic Framework. Public Administration and Development, 20(3), 239–252. https://doi.org/10.1002/1099-162X(200008)20:3 <239::AID-PAD138>3.0.CO;2-3
Chomzah, H. A. A. (2004). Hukum agraria (pertanahan Indonesia) (Jilid 1). Prestasi Pustaka.
Colchester, M., Jiwan, N., Andiko, Sirait, M., Firdaus, A. Y., Surambo, A., & Pane, H. (2006). Promised land: Palm oil and land acquisition in Indonesia Implications for local communities and indigenous peoples. Forest Peoples Programme.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications.
Creswell, J. W. (2015). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Edisi Ke-4). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dahrendorf, R. (1959). Class and class conflict in industrial society. Stanford University Press.
Dheya Rahmawati, Adi Kristian Silalahi, T. S. F. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) https://jhlg.rewangrencang.com/. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 4.
Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). New York: Routledge.
Dye, T. R. (2011). Understanding Public Policy (13th ed.). New Jersey: Pearson Education.
Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (1991). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. New York: Penguin Books.
Fitrah, R. (2024). Political Will dalam Penyelesaian Masalah Pengelolaan di Kawasan Pasar Lemabang Kota Palembang. Palembang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Gaol, H. S. L., & Hartono, R. N. (2021). Political Will Pemerintah terhadap Pengelolaan Hutan Adat sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 9(2), 122–136.
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan
Harvey, David. 2003. The New Imperialism. Ox-ford: Oxford University Press.
Lederach, J. P. (1997). Building Peace: Sustainable Reconciliation in Divided Societies. Washington, DC: United States Institute of Peace Press.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2013). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications.
Rachman, N. F. (2013). Rantai Penjelas Konflik-konflik Agraria yang Kronis, Sistemik, dan Meluas di Indonesia. Bhumi, 12(37), 1–14.
Releigh Barlowe, Land Resource Economics: The Economics of Real Estate, Prentice-Hall Inc. New Jersey, 1978.
Somers, Margaret R. 2008. Genealogies of Citi-zenship: Markets, Statelessness and the Rightto Have Rights. Cambridge, CambridgeUniversity Press.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zuber, A. (2013). Konflik Agraria Di Indonesia. Sosiologi Reflektif, 8(1), 147–158.
Zuber, A. (2013). Konflik Agraria Di Indonesia. Sosiologi Reflektif, 8(1), 147–158.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fingki Meriska Arbunda, Ainur Ropik, Ibrahim Miftahafariz Miza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



