Analisis Peran DPR RI dalam Implementasi Kebijakan Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Berbasis Pengarusutamaan Gender pada Periode 2019-2024
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4160Keywords:
DPR RI, Pengarusutamaan Gender, Pekerja Migran IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam implementasi kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan berbasis Pengarusutamaan Gender (PUG) pada periode 2019–2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan PMI perempuan yang mayoritas bekerja di sektor informal dan rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap regulasi, jurnal ilmiah, laporan resmi pemerintah, dan dokumen DPR RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPR RI belum optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam mendukung perlindungan PMI perempuan yang responsif gender. UU Nomor 18 Tahun 2017 masih cenderung netral gender dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan spesifik PMI perempuan. Selain itu, keterbatasan anggaran BP2MI serta lemahnya implementasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) menunjukkan rendahnya dukungan fiskal terhadap perlindungan PMI perempuan. Dalam aspek pengawasan, DPR RI juga belum efektif menjalankan pengawasan berbasis gender akibat lemahnya data terpilah gender dan kapasitas analisis gender di lingkungan legislatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa stagnasi implementasi PUG dipengaruhi oleh lemahnya komitmen politik dan kapasitas kelembagaan.
References
Anwartinna, M. (2019). Responsifitas pemerintah terhadap problematika tenaga kerja Indonesia (TKI). *Journal of Governance Innovation, 1*(2), 49–64. https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i2.361
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). *Pertama kali BP2MI jadi kementerian dan lembaga yang umumkan anggaran dan penggunaannya*. https://kp2mi.go.id/berita-detail/pertama-kali-bp2mi-jadi-kementerian-dan-lembaga-yang-umumkan-anggaran-dan-penggunaannya
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2024). *Laporan data penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia periode Januari–Desember 2024*. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-januari-desember-2024
Creswell, J. W. (2014). *Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches* (4th ed.). Sage Publications.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022a). *Berikan perlindungan optimal terhadap PMI, Komisi IX akan perjuangkan anggaran BP2MI TA 2022* [Siaran berita].
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022b). *Soroti anggaran BP2MI, Komisi IX pertanyakan komitmen pemerintah lindungi pekerja migran* [Siaran berita]. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40231
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2024a). *Komisi IX dorong penguatan perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir* [Siaran berita]. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/62728
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2024b). *Laporan akhir Tim Pengawas DPR RI tentang pelindungan pekerja migran Indonesia*. https://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/persipar-Laporan-PansusTimPanja-Lampiran-Laporan-Akhir-TIMWAS-Perlindungan-Pekerja-Migran-Indonesia-1727853970.pdf
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2025). *Dorong perlindungan PMI, Komisi IX desak tambahan anggaran* [Siaran berita]. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/61045
Fauziyah, I., Akbar, B., Effendy, K., & Lukman, S. (2020). Implementation of gender mainstream policy in the implementation of the duties and functions of People’s Representatives of the Republic of Indonesia. *Journal of Public Administration and Governance, 10*(3), 73–90. https://doi.org/10.5296/jpag.v10i3.17168
Hanifah, I. (2020). Peran dan tanggung jawab negara dalam perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia yang bermasalah di luar negeri. *De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5*(1), 10–23. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. (2000).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2022). *Memastikan pelaksanaan pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia* [Laporan kegiatan]. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/memastikan-pelaksanaan-pembebasan-biaya-penempatan-pekerja-migran-indonesia
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). *Siaran pers Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Migran Sedunia 2024*. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-migran-sedunia-2024
Mumtaz, N. A., & Purnomo, F. C. (2025). Pelindungan pekerja rumah tangga migran perempuan berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan gender. *Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual, 3*(6), 1–15.
Natalis, A., & Ispriyarso, B. (2018). Politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan di Indonesia. *Pandecta Research Law Journal, 13*(2), 109–123. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.15784
Nurdin. (2024). Analisis pengarusutamaan gender di Indonesia, 2000–2023: Pendekatan institusionalisasi. *Jurnal Ilmiah Global Education, 5*(2), 948–958. https://doi.org/10.55681/jige.v5i2.2650
Nursani, A., Suherman, S. A., Apriliani, B. M., Sofyan, K. K., Nadiawati, K., Hermawanti, K., & Utami, T. K. (2026). Tindakan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia perempuan: Faktor penyebab, bentuk kekerasan, dan strategi penanggulangannya. *Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3*(1), 65–83. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1473
Pitkin, H. F. (1967). *The concept of representation*. University of California Press.
Sugiyono. (2017). *Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D*. Alfabeta.
Sulistiyono, T., Herlambang, P. H., Wedhatami, B., Resthiningsih, L., Kusumaningtyas, O., Prasetyowati, N., & Afifah, B. (2026). Model pertanggungjawaban pemerintah terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia di negara China. Dalam *Hukum dan politik dalam berbagai perspektif*. https://doi.org/10.15294/hp.v5i.641
Susiana, S. (2015). Penerapan konsep perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam pembangunan daerah (Studi di Provinsi Papua dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). *Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6*(1), 1–12. https://vs-jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/464
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). (1984).
Wardhani, S. W. (2024). 10 tahun kebijakan Jokowi dalam perlindungan pekerja migran: Pemenuhan hak atas perlindungan pekerja migran Indonesia masih terbatas. *Jurnal Perempuan, 29*(2), 141–156. https://doi.org/10.34309/jp.v29i2.1044
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raden Kenzy Al Zhafari Gumilar, Radja Akmal Rabbani, Syahlevi Raissa Airlangga, Aniqotul Ummah, Chomariyana Kartika Hesti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



