Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak sebagai Pertimbangan Penetapan Dispensasi Perkawinan dalam Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2024/PN.Sgr

Authors

  • Gusti Agus Made Dwi Juliananta Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3952

Keywords:

Dispensasi Kawin, Usia Perkawinan, Kepentingan Terbaik Anak, Hukum Perkawinan, Pengadilan Negeri Singaraja

Abstract

Penelitian ini mengkaji penetapan dispensasi perkawinan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 19/Pdt.P/2024/PN.Sgr, dengan fokus pada analisis yuridis dan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak. Dispensasi perkawinan diajukan oleh orang tua seorang anak laki-laki yang belum mencapai usia minimal kawin menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun. Permohonan didasarkan pada kondisi mendesak, yakni kehamilan calon istri yang telah lebih dulu dinikahi secara adat. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif pada pendekatan undang-undang, studi kasus, dan konseptual. Hasil analisis memperlihatkan bahwa meskipun norma hukum telah menetapkan batas usia minimum perkawinan, praktik dispensasi kerap dijadikan solusi atas kehamilan di luar nikah. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, budaya, dan kesiapan calon mempelai, serta menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Meskipun permohonan dikabulkan, penelitian ini menyoroti perlunya kejelasan parameter "alasan mendesak" pada Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan dispensasi. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi dan evaluasi implementasi kebijakan guna memastikan dispensasi benar-benar menjadi pengecualian yang ketat dan berorientasi pada perlindungan anak.

References

Akbari, R. (2025). Legal theory: Marriage dispensation and the best interests of the child: A judicial analysis of urgent reasons in Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2812–2826.

Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Amin, F., & Hasan, A. (2021). Dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia: Menjamin kepentingan terbaik anak melalui putusan hakim. Al-Aḥwāl, 14(1), 86–98.

Amiruddin, & Azikin, Z. (2017). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Anisa, D. (2022). Meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Panyabungan masa pandemi Covid-19 (Tinjauan yuridis). Jurnal El-Qanuniy, 8(2), 220–234.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. Jurnal Hukum, 14(1), 50–63.

Firdaus, M. I., & Andaryuni, L. (2025). Kajian normatif terhadap penerapan prinsip best interest of the child dalam putusan dispensasi kawin. Jurnal Tana Mana, 6(3).

Habibah, U. (2023). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap permohonan dispensasi nikah di bawah umur. Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis, 4(3), 646–661.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan penelitian hukum normatif. Universitas Brawijaya Press.

Ikawati, E., & Anisa, D. (2023). Analisis meningkatnya permohonan dispensasi kawin masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan Pengadilan Agama Panyabungan. Palita: Journal of Social Religion Research, 8(1), 1–17.

Jalil, D. (2025). Dilema hukum: Dampak kontradiksi antara dispensasi nikah dan perlindungan anak di Indonesia. Yustisi, 12(2), 224–236.

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. Acta Diurnal, 3(2), 203–222.

Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan terbaik anak dalam permohonan dispensasi pernikahan: Sebuah penafsiran hukum oleh hakim. Journal of Law & Family Studies, 5(1), 119–132. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7

Kurniawan, M. B. (2022). Penafsiran makna “alasan sangat mendesak” dalam penolakan permohonan dispensasi kawin. Jurnal Yudisial, 15(1), 83–98. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.508

Kusnadi, S. A. (2025). Kepentingan terbaik anak dalam pengaturan hukum dispensasi perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 1047–1062.

Permatasari, A., & Yudhantaka, L. (2025). Implementasi pemberian dispensasi kawin di Pengadilan Negeri Jombang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6), 1–16.

Puspayanti, A., Lasmawan, I. W., & Suharta, I. G. P. (2023). Konsep Tri Hita Karana untuk pengembangan budaya harmoni melalui pendidikan karakter. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan, 11(1), 87–98.

Sari, W. J., Kurniati, Y., & Tejo, E. S. (2024). Eksistensi perkawinan adat di tengah pengaruh hukum nasional: Studi perbandingan di beberapa daerah Indonesia. JIHHP, 5(2), 1257–1266.

Septarina, M. (2024). Analisa yuridis tingginya dispensasi perkawinan di Kota Banjarmasin. Jurnal Hukum, 16(2), 178–197.

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Jurnal Edu Research, 5(3), 110–116.

Umah, H. N. (2020). Fenomena pernikahan dini di Indonesia perspektif hukum keluarga Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2), 107–125.

Umar, M., & Ariadi, A. (2025). Analisis yuridis dispensasi perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan Provinsi Jawa Timur. JPNM (Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin), 3(4), 1–9.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wulandari, E. S., Mashuri, M., & Sulatri, K. (2022). Asas kepentingan terbaik bagi anak terkait pengajuan permohonan dispensasi kawin. Jurnal Ilmiah Hukum, 138–149.

Zainuddin, M., Karina, A. D., & Bachriani, R. D. (2024). Rekonstruksi PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin perspektif keadilan sejahtera. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 26(2), 27–33.

Downloads

Published

2026-02-24

How to Cite

Juliananta, G., Windari, R., & Adnyani, N. (2026). Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak sebagai Pertimbangan Penetapan Dispensasi Perkawinan dalam Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2024/PN.Sgr. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 13. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3952

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.